[1]
R. S. Luhukay, “INDEPENDENSI KEKUASAAN KEHAKIMAN PASCA AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945 DAN RELEVANSINYA BAGI PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN DI INDONESIA”, Jurisprudentie, vol. 6, no. 1, pp. 135-154, Jun. 2019.