[1]
Islami, I. 2019. Legalitas Penguasaan Hak Asuh Anak Dibawah Umur (Hadhanah) Kepada Bapak Pasca Perceraian. Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam. 6, 2 (Dec. 2019), 181-194. DOI:https://doi.org/10.24252/al-qadau.v6i2.10715.