[1]
Jamil, J. 2015. Subtansi Hukum Materil Perkawinan Di Lingkungan Peradilan Agama. Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam. 2, 1 (Jun. 2015), 119-134. DOI:https://doi.org/10.24252/al-qadau.v2i1.2543.