Izzah, I. (2020). Pertanggung Jawaban Camat Sebagai PPAT Sementara dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah di Kabupaten Jeneponto.
Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam
,
7
(2), 130-144. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v7i2.18143