Mutmainnah, I. (2015). Pidana Mati Terhadap Pelaku Kejahatan Berat dan Menyengsarakan. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 2(2), 209-221. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v2i2.2643