Izzah, I. (2020) “Pertanggung Jawaban Camat Sebagai PPAT Sementara dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah di Kabupaten Jeneponto”, Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, 7(2), pp. 130-144. doi: 10.24252/al-qadau.v7i2.18143.