Jamil, J. (2015) “Subtansi Hukum Materil Perkawinan Di Lingkungan Peradilan Agama”, Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, 2(1), pp. 119-134. doi: 10.24252/al-qadau.v2i1.2543.