1.
Mustafa A. Implementasi antara Legislatif dan Eksekutif dalam Pembentukan Peraturan Daerah yang Partisipatif. Al-Qadau [Internet]. 21 Desember 2018 [dikutip 7 Juni 2025];5(2):295-06. Tersedia pada: https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/al-qadau/article/view/7110