[1]
Jamil, J. 2015. Akibat Hukum Perkawinan Antar Agama Menurut Hukum Nasional Indonesia. Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan. 4, 2 (Dec. 2015), 251-263. DOI:https://doi.org/10.24252/ad.v4i2.1480.