[1]
HL, R. 2015. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perkosaan (Studi Kasus Pengadilan Negeri Sungguminasa). Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan. 4, 1 (Jun. 2015), 32-53. DOI:https://doi.org/10.24252/ad.v4i1.1503.