[1]
Tirtawati, S.D. and Setiyono, J. 2021. MENILIK PENERAPAN PRINSIP YURISDIKSI UNIVERSAL NEGARA TERHADAP KEJAHATAN PEROMPAKAN DI LAUT LEPAS MENURUT HUKUM INTERNASIONAL. Al-Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan. 10, 2 (Dec. 2021), 111-122. DOI:https://doi.org/10.24252/ad.v1i1.16388.