[1]
Jamil, J. 2016. STATUS HUKUM PERKAWINAN BAWAH TANGAN MENURUT HUKUM NASIONAL INDONESIA (Suatu Telaah Normatif). Al-Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan. 5, 2 (Jun. 2016), 213-227. DOI:https://doi.org/10.24252/ad.v5i2.4841.