[1]
Salim, M. 2016. ADAT SEBAGAI BUDAYA KEARIFAN LOKAL UNTUK MEMPERKUAT EKSISTENSI ADAT KE DEPA. Al-Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan. 5, 2 (Dec. 2016), 244-255. DOI:https://doi.org/10.24252/ad.v5i2.4845.