[1]
Hasan, H. 2018. PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR (Analisis tentang Konsekuensi Pemidanaan). Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan. 6, 1 (May 2018), 86-120. DOI:https://doi.org/10.24252/ad.v6i1.4869.