[1]
Musgamy, A. 2018. MENAKAR BATAS KESETARAAN GENDER POLIGAMI DALAM PP. NO. 45 TAHUN 1990 TENTANG IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PNS. Al-Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan. 6, 2 (Jun. 2018), 395-404. DOI:https://doi.org/10.24252/ad.v6i2.4892.