[1]
Umar, S.K. 2018. STUDI KRITIS TERHADAP RESPON MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) TENTANG PEMANFAATAN MEDIA SOSIAL DALAM BERMUAMALAH. Al-Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan. 7, 1 (Jul. 2018), 39-50. DOI:https://doi.org/10.24252/ad.v7i1.5463.