Jamil, Jamil. 2015. “Akibat Hukum Perkawinan Antar Agama Menurut Hukum Nasional Indonesia”. Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan 4 (2), 251-63. https://doi.org/10.24252/ad.v4i2.1480.