[1]
S. D. Tirtawati and J. Setiyono, “MENILIK PENERAPAN PRINSIP YURISDIKSI UNIVERSAL NEGARA TERHADAP KEJAHATAN PEROMPAKAN DI LAUT LEPAS MENURUT HUKUM INTERNASIONAL”, Al-Daulah, vol. 10, no. 2, pp. 111-122, Dec. 2021.