[1]
Mappaita, H. 2019. MEDIASI PENAL SEBAGAI KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN KERUGIAN MATERIL DI POLRESTABES MAKASSAR. Al-Hikmah. 21, 1 (Jun. 2019), 33-44.