Mappaita, H. (2019). MEDIASI PENAL SEBAGAI KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN KERUGIAN MATERIL DI POLRESTABES MAKASSAR. Al-Hikmah, 21(1), 33-44. Retrieved from https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/al_hikmah/article/view/9519