[1]
M. I. Hafid, “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (STUDI DINAS KETENAGAKERJAAN KOTA MAKASSAR)”, JH, vol. 21, no. 2, Jan. 2020.