[1]
H. Mappaita, “MEDIASI PENAL SEBAGAI KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN KERUGIAN MATERIL DI POLRESTABES MAKASSAR”, JH, vol. 21, no. 1, pp. 33-44, Jun. 2019.