1.
Mappaita H. MEDIASI PENAL SEBAGAI KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN KERUGIAN MATERIL DI POLRESTABES MAKASSAR. JH [Internet]. 2019Jun.29 [cited 2024Nov.21];21(1):33-4. Available from: https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/al_hikmah/article/view/9519