Mekanisme dan Masalah Pembiayaan Mudharabah Pada Kantor Bank Panin Dubai Syariah Cabang Makassar

  • Ismawati Ismawati Universitas Islam Negeri ALauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Kenyataan bahwa dari semua pembiayaan yang ada di Bank Panin Dubai Syariah Makassar terlihat pembiayaan Mudharabah merupakan produk yang paling lambat perkembangannya dalam periode 5 (lima) tahun terakhir.Dalam artikel ini difokuskan pada produk panin bank syariah yang sejalan dengan semangat mewujudkan sistem bagi hasil (profit and loss sharing) yang adil dalam produk Mudharabah. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif. Pendekatan ini digunakan untuk mengungkap mekanisme dan masalah dalam Pembiayaan Mudharabah di Bank Panin Dubai Makassar. Kendala pembiayaan Mudharabah lebih kepada dari kebijakan Bank Panin Dubai Syariah Makassar yang menetapkan tarif tinggi pada pembiayaan Mudharabah yang membuat jangkauan dari pembiayaan Mudharabah menjadi pada kalangan pengusaha besar saja. Oleh sebab itu banyak masyarakat yang tidak tersentuh oleh pembiayaan Mudharabah. Prosedur yang ditentukan oleh Bank Panin Dubai Syariah Makassar akan menyulitkan nasabah untuk melakukan pengajuan nasabah yang baru akan memulai kegiatan usahannya. Karena para pengusaha baru atau UMKM tidak bisa memenuhi persyaratan persyaratan yang ditetapkan dalam prosedur pembiayaan. Jugaadanya aturan yang ketat dari OJK bahwa hanya unit usaha syariah yang boleh diberikan pembiayaan.

Kata Kunci: Mudharabah, Bagi Hasil, Bank Panin Dubai Syariah.

 

The fact that of all the financing available at Panin Dubai Sharia Bank Makassar, Mudharabah financing is the slowest product in the last 5 (five) years. In this article, the focus on Islamic banks' panin products is in line with the spirit of creating a fair profit and loss sharing system in Mudharabah products. The approach used in the research is descriptive qualitative. This approach is used to uncover mechanisms and problems in Mudharabah Financing at Panin Dubai Bank in Makassar. Mudharabah financing constraints are more than the Panin Dubai Syariah Makassar policy which sets high tariffs on Mudharabah financing which makes the range of Mudharabah financing to be among the big entrepreneurs only. Therefore, many people are not touched by Mudharabah financing. The procedure determined by Panin Dubai Syariah Makassar Bank will make it difficult for customers to submit new customers who will start their business activities. Because new entrepreneurs or MSMEs cannot meet the requirements of the requirements set out in the financing procedure. There are also strict rules from the OJK that only sharia business units may be given financing.

Keywords: Mudharabah, Profit and Loss SharingPanin Dubai Syariah Bank

 

References

Abdul Ghofur Ansori. (2007). Perbankan Syariah di Indonesia. Yogyakarta: UGM Press Ali Hasan, (2010), Marketing Bank Syariah, Bogor: Ghalia Indonesia

Ali Samsuri, (2015). Hambatan Kontrak Mudharabah Pada Perbankan Syari’ah, Jakarta.

Amiruddin, K., (2017). Konseptualisasi Ekonomi Dan Keuangan Syariah. Al-Mashrafiyah (Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Perbankan Syariah), 1(1).

Antonio Syafi’i, (2001), Bank Syariah dan praktek, Jakarta :Gema Insani

Arifin, Zainal. (2000). Memahami Bank Syariah. Jakarta: PT. Alvabet

Bambang, Supomo, Nur, Indriantoro.(2013)Metodologi Penelitian Bisnis Untuk Akuntansi dan Manajemen.Yogyakarta: BPFE.

Bungin, Burhan. (2013)Analisis Data Penelitian Kualitatif, Pemahaman Filosofis dan Metodologis ke Arah Penguasaan Model Aplikasi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Creswell W John. (2013)ResearchDesign.Pendekatan Metode Kualitatif, kuantitatif, dan campuran. Edisi 4

Darwis, D., (2018). Minat Masyarakat Kota Watampone Untuk Menggunakan Jasa Perbankan Syariah. Al-Mashrafiyah (Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Perbankan Syariah), 1(2).

Herlin, H., (2018). Penerapan Akuntansi Deposito Amanah Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil Mudharabah. Al-Mashrafiyah (Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Perbankan Syariah), 1(2).

Himpunan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No.07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh), hlm. 40.

Irma devita Purnamasari, Suswinarno, Akad Syariah, (Bandung : Kaifa, 2011), Cet. ke-1, h. 80

Isnaini dan Utary Maharany Barus (2015), Pelaksanaan Akad Pembiayaan Mudharabah di Bank Sumut Syariah Kota Medan, Skripsi S1, Medan, Universitas Medan Area dan Universitas Sumatera Utara.

Iqbal, Zamir & Greuning, Hennie Van. (2011). Risk Analisis For Islamic Banks. Jakarta: Salemba Empat

Karim, Adiwarman A, (2013), Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta: PT. Raja. Grafindo Persada

Kementrian Agama RI. (2012). Al-Qur’an dan Terjemanhannya, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Jakarta: PT. Sinergi Pustaka Indonesia

Laporan Perkembangan Perbankan Syariah (2015). Otoritas Jasa Keuangan. Jakarta

Neuman, W. Lawrence. (2013), Metodologi Penelitian Sosial: Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif. Eds.7. Penerjemah: Edina T. Sofia. Jakarta: PT. Indeks.

Pindah Bayu. (2014). Faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan mudharib dalam mengambil pembiayan Mudharabah pada lembaga keuangan syariah.Skirpsi UIN Sunan Kali Jaga. Yogyakarta.

Rum, M., 2017. Risk Control Of Contingency Transaction In Profit Sharing System. Al-Mashrafiyah (Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Perbankan Syariah), 1(1).

Samsuri, Ali (2015), Hambatan Kontrak Mudharabah Pada Perbankan Syari’ah, Jakarta

Utomo, Budi. (2014), Analisis Pembiayaan Mudharabah pada Bank Syariah Kantor Cabang Pembantu Banyumanik, Skripsi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Salatiga.

Sutan Remy Sjahdeini, Perbankan Islam dan Kedudukannya Dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia,(Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2007), Cet. ke-III, h. 27

Muhammad Harfin Zuhdi, (2013). “Formulasi Teori Maslahah Dalam Paradigma Pemikiran Hukum Islam Kontemporer”, Istinbath12, No.1. (Desember 2013), h.291

Budi Utomo, (2014). Analisis Pembiayaan Mudharabah pada Bank Syariah Kantor Cabang Pembantu Banyumanik. Skripsi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Salatiga.

Published
2018-09-16
How to Cite
Ismawati, I. (2018). Mekanisme dan Masalah Pembiayaan Mudharabah Pada Kantor Bank Panin Dubai Syariah Cabang Makassar. Al-Mashrafiyah: Jurnal Ekonomi, Keuangan, Dan Perbankan Syariah, 2(2). https://doi.org/10.24252/al-mashrafiyah.v2i1.5960
Section
Al-MASHRAFIYAH VOLUME 2 NOMOR 2 (2018)
Abstract viewed = 2664 times