Manajemen Operasional Organisasi Penyelenggaraan Haji

  • Muh. Anwar Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Dalam penyelenggaraan ibadah haji terdapat dua hal penting yang harus menjadi perhatian
yaitu penyempurnaan system dan manajemen. Upaya penyempurnaan yang dimaksud
sebagai sarana peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji secara terus menerus
dan berkesinambungan dalam memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan
kepada jamaah haji, sejak sebelum keberangkatan, selama di Arab Saudi, hingga kembali ke
Tanah Air. Dengan demikian pemerintah menjamin pengelolaan ibadah haji berjalan aman,
tertib, dan lancar dengan menjunjung semangat keadilan transparansi dan akuntabilitas
publik

Referensi

Ali Rohmat, Manajemen Perhajian

Indonesia, Cet.I, Kementerian

Agama RI. Direktorat Jenderal

Penyelenggaraan Haji dan

Umrah, 2017

Ancok, Djamaluddin, dkk.

Paradikama Baru Manajemen

Sumber Daya Manusia, Ed.A.

Usmara, Yokyakarta, 2003

Daft, Richard L. Era Baru

Manajemen Buku 1 dan II,

Armstrong, Michael dan Angela

Baron, Performance

Management, London,

Institute of personnel and

Develovemen, 1998

Hasibuan, Malayu, Manajemen

Sumber Daya Manusia, Jakarta,

Bumi Aksara, 2003

Undang-Undang Republik

Indonesia Nomor 13 Tahun

Tentang

Penyelenggaraan Haji.

Luthans, Fred, Organizational

Bhavior, New York: Mc-Graw-

Hill, 2006

Gibson, Ivancevich and Donelly,

Organisasi Struktur Prilaku

Proses, Jakarta: Binarupa

Aksara, 2003

Direktorat Jenderal

Penyelenggaraan Haji dan

Umrah Kementerian Agama

Republik Indonesia, Dinamika

dan Perspektif Haji di

Indonesia, 2011

Direktorat Jenderal

Penyelenggaraan Haji dan

Umrah Kementerian Agama

Republik Indonesia, Peran

Tentang Penyelenggaraan

Ibadah Haji, 2012

Direktorat Jenderal

Penyelenggaraan Haji dan

Umrah Kementerian Agama

Republik Indonesia, Mengelola

Haji Dengan Hati, 2011

Undang-Undang Republik

Indonesia Nomor 34 Tahun

Bangun, Wilson, Manajemen

Sumber Daya Manusia, Jakarta,

Erlangga, 2012.

tentang penetapan

peraturan pemerintah

penggati Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2009 tentang

perubahan atas Undang-

Undang Nomor 13 Tahun 2008

Tentang Penyelenggaraan

Ibadah Haji menjadi Undang-

Undang.

Undang-Undng Nomor 13 Tahun

Tentang

Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Diterbitkan
2021-02-24
Bagian
Vol.1 No.2, Desember 2020
Abstrak viewed = 1236 times