Manajemen Operasional Organisasi Penyelenggaraan Haji
Abstrak
Dalam penyelenggaraan ibadah haji terdapat dua hal penting yang harus menjadi perhatian
yaitu penyempurnaan system dan manajemen. Upaya penyempurnaan yang dimaksud
sebagai sarana peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji secara terus menerus
dan berkesinambungan dalam memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan
kepada jamaah haji, sejak sebelum keberangkatan, selama di Arab Saudi, hingga kembali ke
Tanah Air. Dengan demikian pemerintah menjamin pengelolaan ibadah haji berjalan aman,
tertib, dan lancar dengan menjunjung semangat keadilan transparansi dan akuntabilitas
publik
Referensi
Ali Rohmat, Manajemen Perhajian
Indonesia, Cet.I, Kementerian
Agama RI. Direktorat Jenderal
Penyelenggaraan Haji dan
Umrah, 2017
Ancok, Djamaluddin, dkk.
Paradikama Baru Manajemen
Sumber Daya Manusia, Ed.A.
Usmara, Yokyakarta, 2003
Daft, Richard L. Era Baru
Manajemen Buku 1 dan II,
Armstrong, Michael dan Angela
Baron, Performance
Management, London,
Institute of personnel and
Develovemen, 1998
Hasibuan, Malayu, Manajemen
Sumber Daya Manusia, Jakarta,
Bumi Aksara, 2003
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun
Tentang
Penyelenggaraan Haji.
Luthans, Fred, Organizational
Bhavior, New York: Mc-Graw-
Hill, 2006
Gibson, Ivancevich and Donelly,
Organisasi Struktur Prilaku
Proses, Jakarta: Binarupa
Aksara, 2003
Direktorat Jenderal
Penyelenggaraan Haji dan
Umrah Kementerian Agama
Republik Indonesia, Dinamika
dan Perspektif Haji di
Indonesia, 2011
Direktorat Jenderal
Penyelenggaraan Haji dan
Umrah Kementerian Agama
Republik Indonesia, Peran
Tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji, 2012
Direktorat Jenderal
Penyelenggaraan Haji dan
Umrah Kementerian Agama
Republik Indonesia, Mengelola
Haji Dengan Hati, 2011
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 34 Tahun
Bangun, Wilson, Manajemen
Sumber Daya Manusia, Jakarta,
Erlangga, 2012.
tentang penetapan
peraturan pemerintah
penggati Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2009 tentang
perubahan atas Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2008
Tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji menjadi Undang-
Undang.
Undang-Undng Nomor 13 Tahun
Tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji.