https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/diskursus_islam/issue/feed Jurnal Diskursus Islam 2024-09-14T04:09:55+00:00 La Ode Ismail Ahmad [email protected] Open Journal Systems <p style="text-align: justify;">Jurnal Diskursus Islam <span class="VIiyi" lang="en"><span class="JLqJ4b ChMk0b" data-language-for-alternatives="en" data-language-to-translate-into="id" data-phrase-index="0" data-number-of-phrases="2"><span class="Q4iAWc">is a journal published by the Postgraduate Program of UIN Alauddin Makassar, which reflects itself as an academic forum for the publication of scientific articles.</span></span> <span class="JLqJ4b ChMk0b" data-language-for-alternatives="en" data-language-to-translate-into="id" data-phrase-index="1" data-number-of-phrases="2"><span class="Q4iAWc">This journal focuses on Islamic studies in various aspects, which are expected to provide references for readers in developing academic and scientific insights. </span></span></span>Jurnal Diskursus Islam is a scientific journal published by the Postgraduate Program of UIN Alauddin Makassar that aims to publish Islamic studies.</p> https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/diskursus_islam/article/view/50657 Perkawinan Usia Anak Perspektif Hak Asasi Manusia 2024-09-14T04:09:55+00:00 Ahmad Zakiy Mubarak Hamzah [email protected] <p>Artikel ini akan mencoba melihat tentang perkawinan Usia Anak Perspektif Hak Asasi Manusia. Tema perkawinan Usia anak, menjadi isu yang sering diperbincangkan oleh para ilmuwan dan masyarakat, baik local maupun&nbsp; nasional dan menjadi isu kontemporer, karena dalam ketentuan undang-undang bahwa batasan usia perkawinan itu adalah 19 tahun. Tetapi kerap terjadi pelanggaran hukum terhadap ketentuan usia tersebut disebabkan karena banyak factor, misalnya factor budaya yang menganggap pamali jika terlambat kawin padahal sudah ada yang melamar, factor ekonomi/kemiskinan dan factor hamil di luar nikah serta Pendidikan rendah. Terlepas dari factor-faktor tersebut perkawinan usia anak dipandang melanggar hak asasi manusia, terutama hak anak yang seharusnya masih bisa menikmati masa bermain, dan hak untuk mendapatkan Pendidikan.</p> 2024-09-14T04:08:50+00:00 Copyright (c) 2024 Ahmad Zakiy Mubarak Hamzah