PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN NEGARA PADA AKHIR DAN SETELAH TAHUN ANGGARAN BERJALAN
Abstract
Abstract
Accountability for the current fiscal year is based on principles that are in line with the principles of good governance. These principles are set forth through the application of classical principles and new principles in the accountability of state finances. Accountability of state finances at the end of the fiscal year that carries out responsibility is the head of the office or agency to superiors and to higher officials. Accountability of the State finances after the end of the fiscal year that is accountability through the judicial institution, namely the existence of state financial losses that must be accounted for in the relevant court, namely the court of corruption in the general court handling cases of state losses.
Keywords: Accountability, Budget, State Finance.
Abstrak
Pertanggungjawaban keuangan negara tahun anggaran berjalan didasarkan atas prinsip-prinsip yang sejalan dengan prinsip-prinsip good governance. Prinsip-prinsip tersebut dituangkan melalui penerapan asas-asas klasik maupun asas-asas baru dalam pertanggungjawaban keuangan negara. Pertanggungjawaban keuangan negara pada akhir tahun anggaran itu yang melakukan pertanggungjawaban yaitu kepala kantor atau instansi kepada atasan dan kepada pejabat yang lebih tinggi. Pertanggungjawaban keuangan Negara setelah akhir tahun anggaran yaitu pertanggungjawaban dengan cara melalui lembaga peradilan, yaitu adanya kerugian keuangan Negara yang harus di pertanggungjawaban di pengadilan yang bersangkutan yaitu pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan umum yang menangani kasus kerugian negara.
Kata Kunci : Anggaran, Keuangan Negara, Pertanggungjawaban.References
Buku
Adrian Sutedi. Hukum Keuangan Negara. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Arifin P. Soeria Atmaja. Keuangan Publik dalam Praktek Hukum Teori, Kritik, dan Praktek. Jakarta: Rajawali Press, 2009.
Bohari. Hukum Anggaran Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 1995.
Muhammad Djafar Saidi. Hukum Keuangan Negara, Edisi Revisi, Cetakan keempat. Depok: Raja Grafindo Persada, 2012.
Gandhi. Sistem Pemeriksaan Keuangan Negara, Jakarta, Makalah yang disampaikan dalam Lokakarya Reformasi Sistem Pengelolaan Keuangan Negara, 2000.
Kansil, C.S.T, Christine Kansil. Hukum Keuangan dan Perbendaharaan Negara. Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 2008.
M, Suparmoko. 1992. Keuangan Negara dalam Teori dan Praktek. Yogyakarta: BPFE, 1992.
W. Ryawan Tjandra. Hukum Keuangan Negara. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, 2014.
Jurnal dan Prosiding
Beni Kurnia Illahi dan Muhammad Ikhsan Alia. Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara Melalui Kerja sama BPK dan KPK. Jurnal Integritas, Volume 3 Nomor 2 Desember 2017.
Dedi C. Wanindi. Pemeriksaan pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. Jurnal Lex et Societatis, Vol.3 Nomor 7 Agustus 2015.
Desyari Azhimy Wiyaliyanti, Untung Dwi Hananto, Henny Juliani. Hubungan Kerja Badan pemeriksa Keuangan Pusat dengan badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dalam Memeriksa pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan di Daerah. Diponegoro Law Journal, Volume 5 Nomor 3 Tahun 2016.
Gilang Prama Jasa, Ratna Herawati. Dinamika Relasi Antara Badan Pemeriksa Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Sistem Audit Keuangan Negara. Jurnal Law Reform, Volume 13 Nomor 2 Tahun 2017.
Hendra Karianga. Pertanggungjawaban Kerugian Negara Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. Edukasi-Jurnal, Pendidikan. Volume 16 No.1 Januari 2018.
RM Syah Arief Atmaja W. & Agung Nur Probohudono. Analisis Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI), Temuan Ketidakpatuhan dan Kerugian Negara. Jurnal Integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) 01, Volume 1, November 2015.
Susanto. Harmonisasi Hukum Makna Keuangan Negara dan Kekyaan Negara yang Dipisahkan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Persero. Prosiding Seminar Ilmiah Nasional “Membangun Paradigma Kehidupan Multi Disiplin Ilmu” di Pascasarjana Universitas Pamulang Juli 2017.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP)
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.