IMPLEMENTASI PELAKSANAAN DWANGSOM (UANG PAKSA) DALAM GUGATAN PERDATA

  • Ade Darmawan

Abstract

Abstract

This study is entitled "Implementation of Dwangsom (Forced Money) Implementation in Civil Lawsuit". The main or core issue to be examined is how effective the application of dwangsom (forced money) in a civil suit. This research is an empirical legal research law that describes the results of research on the applicable law in the community that is legal research conducted by collecting data with field studies. Based on the results of research and analysis conducted, a conclusion can be drawn that the application of dwangsom (forced money) in a civil lawsuit is not fully effective, because in some decisions that have been analyzed as a general study, dwangsom (forced money) is a demand in the form of payment in the form of money, excluding disputes in any civil lawsuits in its application not found in the implementing regulations. So dwangsom (forced money) which had been expected as a formula to force the defendant who was convicted to obey the judge's verdict is absolutely not enforceable. Therefore it is very important to make rules about the implementation of dwangsom (forced money).

Keywords: Civil Lawsuit, Enforcement, Forced Money.

Abstrak

Penelitian ini berjudul “Implementasi Pelaksanaan Dwangsom (Uang Paksa) dalam Gugatan Perdata”. Permasalahan pokok atau inti yang hendak dikaji adalah bagaimanakah efektivitas penerapan dwangsom (uang paksa) dalam gugatan perdata. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris atau penelitian hukum yang menggambarkan hasil penelitian tentang hukum yang berlaku dimasyarakat yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data-data dengan studi lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang dilakukan, dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwasanya penerapan dwangsom (uang paksa) dalam gugatan perdata itu tidak sepenuhnya efektif dilaksanakan, karena dalam beberapa putusan yang telah di analisis menjadi sebuah penelitian secara gambaran umum, dwangsom (uang paksa) merupakan tuntutan berupa pembayaran berupa uang, diluar dari perselisihan dalam setiap gugatan perdata dalam penerapannya tidak ditemukan dalam peraturan pelaksanaannya. Sehingga dwangsom (uang paksa) yang telah diharapkan sebagai formula untuk memaksa tergugat yang terhukum untuk mematuhi amar putusan hakim yang sama sekali tidak dapat dilaksanakan. Oleh sebab itu sangat penting dibuat peraturan tentang pelaksanaan dwangsom (uang paksa) itu.

Kata Kunci: Gugatan Perdata, Pelaksanaan , Uang Paksa.

References

Hasan, Burhanuddin dan Harinanto Sugiono. Hukum Acara dan Praktik Peradilan Perdata, Bogor: Ghalia Indonesia, 2015.

Manan, Abdul. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005.

Mulyadi, Lilik. Tuntutan Uang Paksa (Dwangsom dalam Teori dan Praktek). Jakarta: Djambatan, 2001.

R. Soesilo. Hukum Acara Perdata. Jakarta: CV. Citra Aditama, 1979.

Simorangkir. Kamus Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Tumpa, Harifin A. Memahami Eksistensi Uang Paksa (Dwangsom) dan Implementasinya di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2004.

https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt58ed9048160ee/arti-putusan-deklatoir--putusan-constitutief-dan-putusan-condemnatoir/,diakses27 desember 2019.

Published
2020-08-13
Section
Volume 1 Nomor 2 Desember 2019
Abstract viewed = 812 times