KETIDAKMAMPUAN MEMBAYAR UTANG DALAM PERMOHONAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG OLEH MANTAN PILOT LION AIR
Abstract
AbstractAn alternative that can be taken to overcome the problem of fulfilling debt payment obligations is to postpone the Obligation of Debt Payment Obligations (PKPU), such as the submission of PKPU done by former Lion Air pilots with Case Number 196 / Pdt.Sus-PKPU / 2019 / PN Niaga Jkt.Pst which won the suit of former Lion Air pilot. However, the results of the decision were not carried out by Lion Air. his writing aims to find out the meaning of the condition of "inability" to pay debts which is the basis of the judge in rejecting the PKPU petition from ex-Lion Air pilot. The method used is to use a normative research method by conducting analysis that is used to focus on the findings of the law, the judge's decision, the opinions of experts, books, and official websites related to this writing. The results of this study explained that the case of PKPU petition by former Lion Air pilots, the judge assessed the condition of "incompetence" based on the going concern value situation in Lion Air where the judge considered that Lion Air's business was still feasible to proceed.Keywords: inability, Lion Air, PKPU
Abstrak
Alternatif yang dapat ditempuh untuk mengatasi persoalan pemenuhan kewajiban pembayaran utang adalah dengan mangadakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), seperti pengajuan PKPU yang dilakukan oleh mantan pilot Lion Air dengan Nomor Perkara 196/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst dimana memenangkan gugatan mantan pilot Lion Air. Namun, hasil putusan tersebut tidak dilaksanakan oleh pihak Lion Air. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui makna kondisi “ketidakmampuan” membayar utang yang menjadi dasar hakim dalam menolak permohonan PKPU mantan pilot Lion Air. Metode yang digunakan adalah menggunakan metode penelitian normatif dengan melakukan analisis yang digunakan berfokus pada temuan-temuan dari undang-undang, putusan hakim, pendapat para ahli, buku, dan situs web resmi yang berkaitan dengan penulisan ini. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa kasus pemohonan PKPU oleh para mantan pilot Lion Air, hakim menilai kondisi “ketidakmampuan” berdasarkan keadaan going concern value pada Lion Air yang mana hakim menilai bahwa usaha Lion Air masih layak untuk dilanjutkan.
Kata Kunci: Ketidakmampuan, Lion Air, PKPU.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku dan Jurnal
Catur Irianto. Penerapan Asas Kelangsungan Usaha dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Jurnal Hukum Peradilan, Volume 4. Nomor 3 November 2015.
Elyta Ras Ginting. Hukum Kepailitan Teori Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Gatot Supramon. Perjanjian Utang Piutang. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.
Jimly Asshiddiq. Perihal Undang-Undang. Jakarta: Rajawali Press, 2010.
Munir Fuady. Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek. Bandung. PT. Citra Aditya Bakti, 1999.
Rahayu Hartini. Hukum Kepailitan. Malang: UMM Press, 2008.
Raya, Muhammad Yaasiin. Pertanggungjawaban Keuangan Negara Pada Akhir Dan Setelah Tahun Anggaran Berjalan. Jurnal El-Iqthisadi: Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum, Volume 1 No. 2 Tahun 2019.
Suwardi. Hukum Dagang Suatu Pengantar. Yogyakarta: Deepublish, 2015.
Website
Hasanah, Sovia. Perbedaan Kepailitan dengan Insolvensi. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5ad55778bf98f/perbedaan-kepailitan-dengan-insolvensi/ Diakses Pada Tanggal 15 Februari 2020 Pukul 21.00 WIB
Hukum Online, Dianggap Tak Penuhi Unsur Sederhana, Majelis Tolak PKPU Lion Air, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d947fadedbeb/dianggap-tak-penuhi-unsur-sederhana--majelis-tolak-pkpu-lion-air/ diakses pada tanggal 14 Oktober 2019 pada Pukul 14.15 WIB
Imam Nasima dan Eryanto Nugroho, Pembayaran Upah Buruh dalam Proses Kepailitan, https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol19037/pembayaran-upah-buruh-dalam-proses-kepailitan-/ Diakses Pada Tanggal 20 Februari 2020 Pukul 14.43 WIB
Republika, 18 Mantan Pilot lion Air Menangkan Gugatan di Pengadilan, https://www.republika.co.id/amp/oxw94l396 diakses pada tanggal 14 Oktober 2019 Pukul 13.42 WIB
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.