PENGALIHAN PIUTANG DENGAN SKEMA CESSIE DALAM HUKUM PERBANKAN SYARIAH MAUPUN KONVENSIONAL

  • Ade Darmawan Basri

Abstract

Abstract

This study is entitled "Transfer of Receivables with the Cessie Scheme in Sharia and Conventional Banking Laws and the Submission of Cessie Cases in Courts". The main problem or the core that will be examined is how the terms of the cessie and a description of the cessie then how is the form of the settlement of the case transfer of cessie receivables in court. This research is an empirical juridical legal research that describes the results of research on the applicable law in the community that is legal research conducted by collecting data with the facts that occur and field studies in general or should, with the method of the statue approach legislation. Based on the results of research and analysis conducted, a conclusion can be drawn that the application of the transfer of receivables with the cessie scheme is a way of transferring receivables or handing over receivables on behalf as stated in Article 613 of the Civil Code, with the case settlement process through civil lawsuit to cessus can also be said to be a creditor and in fact can also be submitted an application or can be called a voluntary suit as long as there is no dispute from the old debtor or the creditor, can be resolved in the District Court or the Religious Court depending on the banking party intended to be sued or filed an application in other words whether it is Islamic Banking or Conventional Banking.

Keywords: Cessie, Civil Lawsuit, Petition, Transfer of Receivables.

Abstrak

Penelitian ini berjudul “Pengalihan Piutang Dengan Skema Cessie Dalam Hukum Perbankan Syariah Maupun Konvensional Dan Pengajuan Perkara Cessie Di Pengadilan”. Permasalahan pokok atau inti yang hendak dikaji adalah bagaimanakan syarat dari cessie serta gambaran terhadap cessie kemudian bagaimanakah bentuk penyelesaian perkara pengalihan piutang cessie di pengadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris atau penelitian hukum yang menggambarkan hasil penelitian tentang hukum yang berlaku dimasyarakat yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data-data dengan kenyataan yang terjadi maupun studi lapangan pada umumnya atau yang seharusnya, dengan metode pendekatan statue approach atau pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian dan analisa yang dilakukan, dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa penerapan pengalihan piutang dengan skema cessie itu sebuah cara pengalihan piutang atau penyerahan piutang atas nama sebagaimana yang tertera pada Pasal 613 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), dengan proses penyelesaian perkara melalui gugatan contentiosa atau gugatan perdata ke cessus dapat juga dikatakan kreditur dan juga dalam kenyataannya dapat pula diajukan permohonan atau dapat disebut gugatan voluntair selama tidak ada sengketa dari pihak debitur lama maupun dari pihak kreditur, dapat diselesaiakan di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama tergantung pada pihak perbankan yang dituju untuk diguagat ataupun diajukan permohonan dengan kata lain apakah itu Perbankan Syariah atau Perbankan Konvensional.

Kata Kunci: Cessie, Gugatan Perdata, Pengalihan Piutang, Permohonan.

References

Buku

Budiono, Herlien. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapan di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya, 2010.

H.S, Salim. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata (gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian dan putusan pengadilan), edisi kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Edisi 2, Cet.8. Jakarta: Prenada Media Group, 2014.

Irmayanto, Juli dkk. Bank dan Lembaga Keuangan. Jakarta: Universitas Trisakti, 2004.

Marzuki, Peter Mahmud. Penulisan Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014.

Satrio. Cessie, Subrogatie, Novatie, Kompensatie dan Percampuran Hutang, Cet. 2. Bandung; Alumni, 1999.

Setiawan, Rahman dan J. Satrio. Penjelasan Hukum tentang Cessie. Jakarta: PT. Gramedia, 2010.

Soeharnoko dan Endah Hartati. Doktrin Subrogasi, Novasi dan Cessie. Jakarta: Kencana, 2008.

Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata, Cet. 31. Jakarta: Intermasa, 2003.

Suharnoko. Doktrin Subrogasi, Novasi, dan Cessie, edisi pertama. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2003.

Usman, Rachmadi. Hukum Jaminan Keperdataan. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan

Published
2020-06-30
Section
Volume 2 Nomor 1 Juni 2020
Abstract viewed = 574 times