TRANSAKSI E-COMMERSE DALAM EKONOMI SYARIAH
Abstract
Abstract
The advancement of telecommunications, information and computer technology has led to changes in culture and the demands of everyday life, so that it has given birth to new patterns of relationships, including in the business world. One of its flagship media is through e-commerce (electronic commerce). The emergence of concerns about e-commerce transactions, especially the Islamic community in Indonesia, both from a security perspective and a sharia perspective. This paper aims to analyze e-commerce transactions in Islamic economics. The results of the analysis concluded that technically the transaction, both in the form of buying and selling services or goods, if the goods are delivered in a formidable form of non-digital, then e-commerce transactions can be analogous to the sale of al-salam, which has been prescribed from the beginning- the beginning of Islam through the Sunnah of the Holy Prophet. The use of e-commerce in Indonesia is permitted while the two parties understand each other. This article is also to provide general guidance about e-commerce users in running their business.
Keywords: Bai 'as-salam, E-Commerce, Islamic Economics.
Abstrak
Kemajuan teknologi telekomunikasi, informasi dan komputer, telah menyebabkan terjadinya perubahan kultur dan tuntutan hidup sehari-hari, sehingga telah melahirkan pola hubungan baru, di antaranya dalam dunia bisnis. Salah satu media andalannya adalah melalui e-commerce (electronic commerce). Munculnya kekhawatiran terhadap transaksi e-commerce khususnya masyarakat Islam di Indonesia, baik dari prespektif keamanan dan prespektif syariah. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis transaksi e-commerce dalam ekonomi syariah. Hasil analisis disimpulkan bahwa secara teknis transaksinya, baik dalam bentuk jual-beli jasa atau barang, kalau barang tersebut diserahkan secara tangguh karena berbentuk non digital, maka transaksi e-commerce dapat dianalogikan kepada jual-beli al-salam, yang telah disyariatkan semenjak awal mulanya Islam melalui Sunnah Nabi saw. Penggunaan e-commerce di Indonesia dibolehkan selagi antara kedua belah pihak saling paham. Artikel ini juga untuk memberikan panduan umum tentang pengguna e-commerce dalam menjalankan bisnisnya.
Kata Kunci : Bai’ as-salam, E-Commerce, Ekonomi Syariah.
References
Aco, Ambo dan Andi Hutami Endang. Analisis Bisnis E-Commerce pada Mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. Jurnal Insypro, Volume 2 Nomor 1 2017.
Al-Kahlany. Subul al-Salam, Jilid 4. Bandung: Dahlan, t.th.
Anggawirya, Erhans. Internet Sekarang Belajar Sekarang Lancar. Jakarta: Ercontara Rajawali, 2003.
Arwani, Agus. Epistemologi Hukum Ekonomi Islam (Muamalah). Religia: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, Volume 15 Nomor 1 2012.
Hidayat, Mohamad. The Sharia Economic, Pengantar Ekonomi Syariah. Jakarta: Zikrul Hakim, 2010.
Irmawati, Dewi. Pemanfaatan E-Commerce dalam Dunia Bisnis. Jurnal Ilmiah Orasi Bisnis, Edisi Ke-VI November 2011.
Kementerian Agama RI. Al-Quran dan Terjemahnya. Solo: Sigma, 2010.
Maulana, Shabur Miftah, Heru Susilo dan Riyadi. Implementasi E-Commerce sebagai Media Penjualan Online (Studi Kasus Pada Toko Pastbrik Kota Malang). Jurnal Administrasi Bisnis, Vol. 29 No. 1 Desember 2015.
Muslich. Etika Bisnis Islami. Yogyakarta: Ekonisia Fakultas EkonomiUII, 2010.
Ngafifi, Muhamad. Kemajuan Teknologi dan Pola Hidup Manusia dalam Perspektif Sosial Budaya. Jurnal Pembangunan Pendidikan: Fondasi dan Aplikasi, Volume 2 Nomor 1 2014.
Nizar, Muhammad. Pendekatan Komprehensif E-Commerce Prespektif Syariah. Jurnal Perisai. Volume 2 Nomor 1 April 2018.
Novari, Deka Meuthia. Penerapan Sistem Reseller Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Usaha Online Shop di Pertokoan Barokah Galeri Bukit Kemuning). Jurnal Al-Mizan, Volume 01 Nomor 01 September 2019.
P3EI. Ekonomi Islam. Jakarta: Rajawali Press, 2011.
Palil, Mohd Rizal. The Effect Of E-Commerce On Malaysian Tax System: An Empirical Evidence From Academicians And Malaysian Tax Practitioners. Jurnal Akuntansi & Keuangan, Volume 6 Nomor 1 Mei 2011.
Saadah, Naili. Perencanaan Keuangan Islam Sederhana dalam Bisnis E-Commerce pada Pengguna Online Shop. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, Volume 9 Nomor 1 2018.
Suhendi, Hendi. Fiqih Muamalah: Membahas Ekonomi Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
Syafe’i, Rachmat. Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia, 2001.
Varmaat, Shelly Cashman. Discovering Computers: Menjelajah Dunia Komputer Fundamental. Edisi 3. Jakarta: Salemba Infotek, 2007.
Wong, Jony. Internet Marketing for Beginners. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2010.
Yusanto, Muhammad Ismail dan Muhammad Karebet Widjajakusuma. Menggagas Bisnis Islami. Jakarta: Gema Insani Press, 2002.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.