GANTI KERUGIAN PEMBEBASAN TANAH MILIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM

  • Basirah Mustarin UIN Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Abstract

Road construction projects for public use, usually involve many locations of land owned by communities with ownership rights. The construction of public facilities made by the government prior to construction must carry out the stages of land acquisition as contained in Law No. 2 of 2012 concerning land acquisition for development in the public interest. The research method used is normative research by using the statutory approach and concept analysis approach. The results showed that the city government provided compensation for the location of land that would be affected by the construction of public facilities. The mechanism of land acquisition or land acquisition in the city is carried out by providing compensation to the value of the land price that will be released in an appropriate and fair manner based on article 9 paragraph (2) of Law Number 2 of 2012. Land issues so far are very relevant to be studied together and considered in depth in relation to policies in the field of land because at the level of policy implementation that has been shown so far has neglected the structural aspects of land tenure, which in turn caused various disputes.

 

Keywords: Compensation, Land Acquisition, Property Rights, Public Interest.

Abstrak

Proyek pembuatan jalan untuk kepentingan umum, biasanya melibatkan banyak lokasi tanah yang dimiliki oleh masyarakat yang berstatus hak milik.  Pembuatan sarana umum yang dibuat oleh pemerintah tersebut sebelum dibangun harus melakukan tahapan pembebasan lahan sebagaimana yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan melakukan pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan analisis konsep (Conceptual Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah kota memberikan ganti kerugian atas lokasi tanah yang akan terkena pembuatan sarana umum tersebut.  Mekanisme pembebasan tanah atau pengadaan tanah di kota dilakukan dengan memberikan ganti kerugian terhadap nilai harga tanah yang akan dibebaskan secara sesuai dan adil berdasarkan pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Persoalan tanah selama ini sangat relevan dan dipertimbangkan secara mendalam dalam kaitannya dengan kebijakan dibidang pertanahan karena ditingkat implementasi kebijakan yang diperlihatkan selama ini telah mengabaikan aspek struktural penguasaan tanah yang pada akhirnya menimbulkan berbagai macam sengketa.

Kata Kunci : Ganti Kerugian, Hak Milik, Kepentingan Umum, Pembebasan Tanah.

References

Buku

Adrian, Sutedi. Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Damanik, Jayadi. Pembaruan Agraria dan Hak Asasi Petani. Yogyakarta: Lapera Pustaka Utama, 2012.

Gumelar, Agum. Kebijakan Agraria/Pertanahan Dari Perspektif Pertanahan Keamanan Dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 2001.

Hartanto, Andy J. Hukum Pertanahan Karakteristik Jual Beli Tanah yang Belum Terdaftar Hak Atas Tanahnya. Surabaya: Laksbang Justitia, 2014.

Hutagalung, Sukanti, Arie, dan Gunawan, Markus. Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan, Jakarta: Radjawali Press, 2008.

I.P.M. Ranuhandoko, Terninologi Hukum Inggris-Indonesia, Cetakan Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2000.

Noor, Aslan. Konsep Hak Milik Atas Tanah Bagi Bangsa Indonesia. Bandung: Mandar Maju. 2018.

Sutedi Andrian. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Sembiring Rosnidar. Hukum Pertanahan Adat. Depok: Rajawali Pers, 2017.

Santoso, Urip. Hukum Agraria dan Hak- Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana, 2009.

Urip Santoso. Hukum Agraria Kajian Komperhensif. Jakarta: Prenada Media, 2012.

Waskito, Arnowo Hadi. Pertanahan, Agraria, dan Tata Ruang. Jakarta: Prenada Group, 2017.

Jurnal

Istiqamah. Tinjauan Hukum Legalisasi Aset Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl) Terhadap Kepemilikan Tanah. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum, Volume 5 Nomor 1 2018.

Rahayu Subekti, Kebijakan Pemberian Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Yustisia :Jurusan Ilmu hukum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Volume 5 Nomor 2 Mei – Agustus 2016.

Agung Basuki Prasetyo, Prinsip Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum, Administrative Law & Governance Journal, Volume 1 Edisi 3 Agustus 2018.

Mukmin Zakie, Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Perbandingan Malaisia dan Indonesia. Ius Quia Iustum Universitas Islam Indonesia Volume 18Oktober 2011.

Hardianto Djanggi, Salle. Aspek Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Pandecta Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Universitas Negeri Semarang (Research Law Journal), Volume 12 Nomor 2 2017.

Mohammad Mulyadi. Implementasi Kebijakan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum di Jakarta Utara. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial. Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, Volume 8 Nomor 2 2017.

Published
2020-06-30
Section
Volume 2 Nomor 1 Juni 2020
Abstract viewed = 914 times