PASAL IMUNITAS UNDANG-UNDANG ‘CORONA’ DAN KEWENANGAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DALAM MENETAPKAN KERUGIAN NEGARA

  • Kusnadi Umar Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Abstract

Article 27 paragraph (1) of Law No. 2 of 2020 (Corona Law) in particular the phrase "is not a state financial loss", is regarded as an article of immunity and its existence is deemed to be able to enforce the authority of the BPK as an authoritative state institution in assessing or establishing a financial loss of state. Provisions governing the authority of the BPK and the financial losses of the State, not including part of the provisions which are expressly revoked and/or otherwise void in the provisions of Article 28 of the Corona Law, which specifically contains and confirms the invalidity of the clauses of the various laws. While the phrase "is not a state financial loss" can not be justifying, because the formulation is still common, it tends to potentially cause disharmony between regulations. So in a juridical, the existence of Article 27 paragraph (1) of Corona Law, cannot enforce the authority of the BPK in assessing or establishing financial losses of state.

 

Keywords: Corona law; BPK; State losses; Covid-19

Abstrak

Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 (Undang-undang Corona) khususnya frasa “bukan merupakan kerugian negara”, diperspektifkan sebagai pasal imunitas dan keberadaannya dianggap dapat menegasikan kewenangan BPK sebagai lembaga Negara yang otoritatif dalam menilai atau menetapkan kerugian Negara. Ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai kewenangan BPK maupun kerugian Negara, tidak termasuk bagian dari ketentuan-ketentuan yang secara tegas dicabut dan/atau dinyatakan tidak berlaku dalam ketentuan Pasal 28 Undang-undang Corona, yang secara khusus memuat dan menegaskan ketidakberlakuan pasal-pasal dari pelbagai Undang-undang. Sementara frasa “bukan merupakan kerugian negara” tidak dapat dijadikan justifikasi, karena rumusannya masih bersifat umum, bahkan cenderung berpotensi menimbulkan disharmonisasi antar peraturan perundangan-undangan. Sehingga secara yuridis, keberadaan Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Corona, tidak dapat menegasikan kewenangan BPK dalam menilai atau menetapkan kerugian Negara.

Kata Kunci: Undang-Undang,  BPK, Kerugian Negara, Covid-19.

Author Biography

Kusnadi Umar, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Prodi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar

References

Buku

Jimly Asshiddiqie. Konstitusi dan Konstitualisme Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2005.

_______________. Pengantar Hukum Tata Negara Jilid I. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. Jakarta, 2006.

_______________. Pengantar Hukum Tata Negara Jilid II. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2006.

Moh. Mahfud MD. Hukum dan Pilar-pilar Demokrasi. Yogyakarta: Gama Media, 1999.

Ni’matul Huda. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: PT. Rajagrafindo Perasada. 2006.

Nur Basuki Minarno. Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. Yogyakarta: Laksbang Mediatama, 2008.

Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.

Seorjono Seokanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers, 2001.

Jurnal dan Prosiding

AD. Basniwati. Hubungan DPR dan BPK dalam Melaksanakan Fungsi Pengawasan. Jurnal Hukum Jatiswara, Volume 30 Nomor 1 Oktober 2015.

Bagus Priyo Atmojo. Eksistensi Penentuan Kerugian Negara Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Khaira Ummah, Volume 12 Nomor 4 Desember 2017.

Nurwahyu Safitri, dkk. Penetapan Kerugian Keuangan Negara Merupakan Kewenangan BPK atau BPKP. Jurnal Halu Oleo Legal Research, Volume 1 Nomor 2 Agustus 2019.

R. Bayu Fedian, dkk. Penetapan Kerugian Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Syiah Kuala Law Journal, Volume 2 Nomor 3 Desember 2018.

Siti Nurhalimah. Menyoal Kegentingan dan Pasal Impunitas Perppu Corona. Buletin Hukum & Keadilan Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (POSKO-LEGNAS) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Volume 4 Nomor 1 Tahun 2020.

Supriyanto, dkk. Redefinisi Unsur “yang Dapat Merugikan Keuangan (Perekonomian) Negara” dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Amanna Gappa, Volume 25 Nomor 2 September 2017.

Tahegga Primananda Alfath. Kedudukan Badan Pemeriksaan Keuangan dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Jurnal The Spirit of Law, Volume 1 Nomor 1 Maret 2015.

Website

Direktur Jenderal World Health Organization (WHO), https://www.kompas.com/tren/read/2020/03/12/003124065/menyebar-hingga-118-negara-virus-corona-ditetapkan-who-sebagai-pandemi [diakses pada tanggal 20/05/2020].

Humas Mahkamah Konstitusi R.I., “Sejumlah Masyarakat Gugat Konstitusionalitas Perppu corona”. https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=16330&menu=2 Diakses tanggal 20/05/2020.

Lembaga Penelitian, Pendidikan, Penerangan Ekonomi Sosial (LP3ES) https://nasional.kompas.com/read/2020/04/06/17522121/lp3es-catat-ada-37-pernyataan-blunder-pemerintah-soal-covid-19 Diakses tanggal 20/05/2020.

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, “Isi Perpu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara Hadapi Covid-19”. https://setkab.go.id/isi-perpu-kebijakan-keuangan-negara-dan-stabilitas-sistem-keuangan-hadapi-covid-19/ Diakses tanggal 20/05/2020.

Tirto.id “Update Corona 30 Maret 2020: Data di Indonesia, 31 Provinsi & Dunia” https://tirto.id/update-corona-30-maret-2020-data-di-indonesia-31-provinsi-dunia-eJJx Diakses tanggal 20/05/2020.

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.

Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Republik Indonesia. Undang-undang RI Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Republik Indonesia. Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Menangani Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Republik Indonesia. Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.

Published
2020-06-30
Section
Volume 2 Nomor 1 Juni 2020
Abstract viewed = 980 times