PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH DALAM TRANSAKSI PINJAMAN ONLINE (FINTECH)
Abstract
Abstract
The lending and borrowing transaction was born because of an agreement between the two parties based on a binding agreement. Along with the development of the era all forms of transactions can be done online, including lending and borrowing transactions through technology-based lending and borrowing services which are commonly referred to as peer to peer lending (p2pl). All forms of convenience obtained through online-based lending and borrowing transactions are inseparable from the risks that will be faced when using it later, one of which is the existence of several clauses in the lending and borrowing agreement that are contrary to the principles of a good and fair agreement. The type of research used is a qualitative description that refers to books and other written results (library research) using the juridical normative research method. Then the data collection method used is secondary data in the form of data analyzed through library research and premiere data in the form of deciphering material in the form of opinion concepts from legal experts to various related books and mass media and can be used as a research reference. The data processing method used is the content analysis technique. Based on the results of this study, it is concluded that the practice of online lending and borrowing according to Islamic Economic Law is allowed to be implemented by complying with Islamic law. Furthermore, in the perspective of positive law, lending and borrowing are regulated in OJK Regulation Number 77 / POJK.07 / 2016 concerning Information Technology-Based Loan Services which regulates all forms of activities of parties involved in peer to peer lending institutions. Then there are forms of violations committed by all parties involved are required to provide a report to the OJK in order to immediately receive legal protection.
Keywords: Borrowing, Legal Protection, Online Loans, Sharia Economic Law.
Abstrak
Transaksi pinjam meminjam lahir karena adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yang didasarkan oleh perjanjian yang mengikat. Seiring dengan berkembangnya zaman segala bentuk transaksi mampu dilakukan secara online termasuk transaksi pinjam meminjam melalui layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi yang biasa disebut dengan peer to peer lending (p2pl). Segala bentuk kemudahan yang diperoleh melalui transaksi pinjam meminjam berbasis online tidak terlepas dengan adanya resiko-resiko yang akan dihadapi saat menggunakannya nanti salah satunya adalah adanya beberapa klausul dalam perjanjian pinjam meminjam yang bertentangan dengan asas perjanjian yang baik dan berkeadilan. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskripsi kualitatif yang merujuk pada buku serta hasil tulis lainnya (Library research) dengan menggunakan metode peneltian normatif yuridis. Kemudian metode pengumpulan data yang digunakan adalah data sekunder yang berupa data yang dianalisa melalui riset kepustakaan serta data premier yang berupa penguraian materi yang berupa konsep opini dari para ahli hukum hingga beragam buku dan media massa yang berkaitan dan dapat dijadikan sebagai acuan penelitian. Adapun metode pengolahan data yang digunakan yaitu teknik content analysis. Berdasarkan hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa praktek pinjam meminjam secara online menurut Hukum Ekonomi Syariah diperbolehkan untuk dilaksanakan dengan memenuhi syariat Islam. Selanjutnya dalam perspektif Hukum Positif pinjam meminjam diatur dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.07/2016 Tentang Layanan Pinjaman Uang Berbasis Teknologi Informasi yang mengatur tentang segala bentuk aktifitas pihak yang terlibat dalam lembaga peer to peer lending. Kemudian adanya bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh seluruh pihak yang terlibat diwajibkan untuk memberikan laporan kepada pihak OJK agar segera mendapat perlindungan hukum.
Kata kunci : Hukum Ekonomi Syariah, Perlindungan Hukum, Pinjaman Online, Pinjam Meminjam.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Djamil, Fathurrahman. Hukum Ekonomi Islam . Jakarta: Sinar Grafika. 2013.
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta : Prenadamedia Grup. 2005.
M. Ramli, Ahmad. Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Di Indonesia. Bandung : PT Refika Aditama . 2004.
Mustofa, Imam. Fiqih Muamalah Kontemporer. Jakarta: Rajawali Pers. 2016.
Napitupulu, Sarwin Kiko dkk. Kajian Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan : Perlindungan Konsumen Pada Fintech. Jakarta : Depatemen Perlindungan Hukum OJK. 2017.
Subekti, R. Aneka Perjanjian, Bandung : PT Citra Aditya Bakti. 1995.
Jurnal :
Erlina, Analisis Yuridis Pembatalan Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah, El-Iqtishady Vol.1 No.1 (Juni 2019).
Erlina, Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Dalam Kontrak Terapeutik, Jurisprudentie Vol.3 No.2 (Desember 2016).
Hamsir, Aspek-aspek Tindak Pidana Dalam Perbankan Syariah dan Konvensial, El-Iqtishady Vol 2 No.2 (Desember 2020).
Hamsir, Fenomena Pemahaman dan Penerapan Hakikat Makna Kata Kejahatan dan Pelanggaran Dalam Perkembangan Hukum, Al- Risalah Vol. 19 No.2 . (November 2019).
Istiqamah, Analisis Pinjaman Online oleh Fintech, Jurisprudentie Vol.6 No.2, (Desember 2019).
Khatimah , Khusnul dan Erlina, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Secara Daring (online) Terhadap Barang Yang Tidak Sesuai Dengan Iklan (Study Kasus ARS Shop Samata Gowa). Iqtishaduna Vol 2 No.2 (September 2020) .
Muhammad, Mahmudah Mulia. Transaksi E-Commerce Dalam Ekonomi Syariah, El-Iqtishady, Vol.2, no.1 (Juni 2020).
Sinilele, Ashar . Klausul Kuasa Mutlak Dalam Akta Jual Beli Tanah di Kota Palopo, El-Iqtishady, vol.2 , no.1, (juni 2020).
Sinilele, Ashar. Perlindungan Konsumen Atas Jual Beli Rumah di Kota Makassar, El-Iqtishady Vol.1 No.2, (Desember 2019).
Wahyudin, Muh, Hamsir, dan Muhammad Anis, Tinjauan Hukum Terhadap Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Dalam Putusan Hakim Pengadilan Agama Makassar, Iqtishaduna Vol.2 No.3, (Desember 2020).
Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 1 angka 3 POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.