KREDIT PEMBIAYAAN MOBIL DENGAN AKAD MURABAHAH PADA BANK SYARIAH INDONESIA WATAMPONE

  • Mayasari mawar
  • Hamsir Hamsir
  • Muhammad Anis

Abstract

Abstract

               This article discusses Car Financing Loans with Car Agreements with Murabahah contracts at Bank Syariah Indonesia Watampone, by looking at the terms of Islamic law. The type of research carried out in this study is a qualitative descriptive field research, while the approach taken is a normative juridical and normative theological approach, then the primary data source is interviews conducted at Bank Syariah Indonesia Watampone, the two secondary data sources are sourced from books, theses and other sources related to this research. Data collection methods used are observation, interviews and documentation.  The results of the study show: 1) The car financing application mechanism (Murabahah) system has been running at Bank Syariah Indonesia Watampone starting with the customer negotiating what to buy, the quality of the goods and the price of the goods, Bank Syariah Indonesia conducting the sale and purchase contract to the customer, the Islamic Bank buying the goods from the seller according to the customer's wishes, the seller sends the goods to the customer on the order of the bank and receives the goods and documents of ownership, after receiving the goods and the customer's documents make payment in installments. 2) The principles and provisions of Islamic economic law have been implemented, especially in murabahah contracts on credit financing products, the legal principle of murabahah is a legal act that has the consequence of a trial of rights to an item from the seller (bank) to the buyer (customer), then by itself in this legal act, the pillars and conditions for the validity of murabahah must be fulfilled, such as the existence of elements of usury, maisir / transactions in uncertain, garar, haram, and unjust.

Keywords: Indonesian Islamic Bank, Islamic Law, Murabahah Financing.


Abstrak

Artikel ini membahas tentang Kredit Pembiayaan Mobil dengan Akad Mobil dengan akad Murabahah pada Bank Syariah Indonesia Watampone, dengan melihat dari segi hukum islam. Jenis penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) deskriptif kualitatif, adapun pendekatan yang dilakukan yaitu pendekatan yuridis normatif dan teologis normatif, kemudian sumber data primer yaitu wawancara yang dilakukan di Bank Syariah Indonesia Watampone, kedua sumber data sekunder yaitu bersumber dari buku,skripsi dan sumber lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini. Metode pengumpulan data yang dilakukan yaitu observasi,wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan: 1) Sistem mekanisme penerapan pembiayaan (Murabahah) mobil sudah berjalan di Bank Syariah Indonesia Watampone diawali dengan nasabah melakukan negosiasi yang akan dibeli,kualitas barang dan harga barang, Bank Syariah Indonesia melakukan akad jual beli kepada nasabah, Bank Syariah membeli barang dari penjual sesuai keinginan nasabah, penjual mengirimkan barang kepada nasabah atas perintah bank dan menerima barang dan dokumen kepemilikan, setelah menerima barang dan dokumen nasabah melakukan pembayaran dengan cara angsuran. 2) Prinsip dan ketentuan hukum ekonomi islam sudah terlaksana khususnya dalam akad murabahah pada produk pembiayaan-pembiayaan kredit, prinsip hukum murabahah merupakan perbuatan hukum yang mempunyai konsekuensi terjadinya peradilan hak atas suatu barang dari pihak penjual (Bank) kepada pihak pembeli (nasabah),maka dengan dengan sendirinya dalam perbuatan hukum ini haruslah dipenuhi rukun dan syarat sahnya murabahah, seperti adanya unsur riba,maisir / transaksi dalam keadaan tidak pasti, garar, haram, dan zalim.

Kata Kunci : Bank Syariah Indonesia, Hukum Islam, Pembiayaan Murabahah.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Ali, Zainuddin. Hukum Perbankan Syari’ah , Jakarta: Sinar Grafika,2010.

Muhammad, Manajemen Dana Bank Syariah , Yogyakarta: Ekonosia, 2004.

Saeed, Abdullah. Bank Islam dan Bunga Yogyakarta, Pustaka Pelajar,2008.

Jurnal

Baco, Taufik Sanusi. “Kredit (AT-TAQHSITH)Dalam Diskursus Hadis Nabi Muhammad Saw”, El-Iqtishady, Vol. 2, no 2 (2020)

Marzuki, Siti Nikmah. Efektivitas Analisis 5C terhadap Pembiayaan Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Bone-Makassar di Kabupaten Bone, Tesis UIN Alauddin Makassar,2011, Tidak diterbitkan

Sutriani, dkk, “Tinjauan Hukum Terjadinya Wanprestasi Gadai Sawah”, Iqtishaduna : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah 2, no 1 (2020) .

Wawancara

Nur, Supriadi. 33tahun), selaku Consumer Banking Relation Manager Bank Syariah Indonesia Watampone , Wawancara, Watampone, 03 Mei 2021.

Website:

https:/kreditgogo.com/kredit-mobil/BSM-Pembiayaan-Kendaraan-Bermotor.html

Published
2021-06-24
Section
Volume 3 Nomor 1 Juni 2021
Abstract viewed = 432 times