KENAIKAN HARGA MASKER TIDAK WAJAR SAAT PANDEMI COVID-19 DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (PASAL 4 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN) DAN HUKUM ISLAM
Abstract
Harga masker yang tinggi saat terjadinya pandemi Covid-19 disebabkan karena adanya panic buying masyarakat yang memborong masker dan diperparah dengan adanya oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang mamanfaatkan hal ini untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan menimbunan masker (ihtikar) sehingga harga masker menjadi tidak wajar. Penelitian ini termasuk dalam penelitian kepustaan (library research), dengan sumber data primer berupa UU, buku, dan media online, dan sumber data sekunder berupa jurnal dan artikel dan wawancara yang sesuai dan berkaitan dengan topik yang diangkat oleh penulis. Data yang diperoleh penulis kemudian dianalisis menggunakkan pendekatan yuridis normative. Penelitian ini bertitik berat pada bahan hukum berupa aturan atau norma sebagai bahan acuan dalam penelitian.Hasil penelitian disimpulkan bahwa kenaikan harga masker yang tidak wajar sangat merugikan konsumen dan tidak mencerminkan adanya perlindungan konsumen di Indonesia. Hal tersebut telah menyalahi hak-hak konsumen yang diatur dalam pasal 4 UUPK No. 8 Tahun 1999. Dalam Hukum Islam Harga yang adil adalah harga harga yang tidak terlalu tinggi dan juga tidak terlalu rendah. Adanya praktik penimbunan masker (ihtikar) yang merupakan salah penyebab kenaikan harga yang tinggi saat pandemic dan termasuk dalam transaksi yang dilarang dalam Islam dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dalam muamalah.
Published
2021-12-31
Section
Volume 3 Nomor 2 Desember 2021
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.