POLA PENDISTRIBUSIAN ZAKAT OLEH BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL DALAM PENANGGULANGAN PANDEMI COVID-19
Abstract
Meluasnya pandemi Covid-19 di berbagai negara khususnya Indonesia telah memberikan dampak buruk terhadap tatanan negara. Dampak tersebut meliputi bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial dan keagamaan. Maka dari itu, dalam penanganan dampak Covid-19 dibutuhkan kerjasama antara pemerintah dengan lembaga-lembaga lain semisal Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga pengelola zakat di Indonesia. Salah satu bentuk peran dari BAZNAS di masa pandemi Covid-19 dapat dilihat dari kegiatan distribusi zakatnya. Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana program pendistribusian zakat yang dilakukan oleh BAZNAS dalam penanggulangan pandemi Covid-19 dan diakhiri dengan pola distribusi zakat yang dilakukan BAZNAS guna menanggulangi pandemi Covid-19. Dengan pendekatan kualitatif-deskriptif, artikel ini menyimpulkan bahwa pola pendistribusian zakat oleh BAZNAS dalam penganggulangan pandemi Covid-19 terealisasi kedalam dua program besar yaitu program penyaluran khusus yang terbagi menjadi program darurat kesehatan dan program darurat sosial ekonomi serta program penyaluran pengamanan program Existing (sedang berjalan). Pola-pola pendistribusian tersebut dilakukan oleh BAZNAS dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang terkena dampak dan imbas dari pandemi Covid-19.References
Ali, Muhammad Daud. Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, Jakarta: UI Pers, 1998.
BAZNAS. Laporan BAZNAS dalam Penanganan Pandemi Covid-19. Jakarta: Puskas BAZNAS, 2020.
DEKS Bank Indonesia – P3EI-FE UII. Pengelolaan Zakat yang Efektif. Jakarta: Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, 2016.
Direktorat Pemberdayaan Zakat. Profil Lembaga Pengelola Zakat. Jakarta: Kementerian Agama RI, 2012.
. Panduan Organisasi Pengelola Zakat, Jakarta: CV. Refa Bumat Indonesia, 2013.
El-Madani. Fiqh Zakat Lengkap. Yogyakarta: Diva Press, 2013.
Ghanny, Astika Rahmah dkk. “Preferensi Ketepatan Program Cash for Work dari BAZNAS dan Program Kartu Prakerja dari Komite Cipta Kerja”. Diakses dari laman www.baznaz.go.id.
Hidayati, Athi’, dkk. “Peta Distribusi Zakat, Infaq, dan Sedekah”. Jurnal ZISWAF, Volume 7 Nomor 1, 2020.
Jayani, Dwi Hadya. “Asal Usul Virus Corona Masuk Indonesia”. Dimuat dalam katadata.co.id edisi 20 Mei 2020.
Khasanah, Umrotul. Manajemen Zakat Modern Instrumen Pemberdayaan Ekonomi Umat. Malang: UIN Maliki Press, 2010.
Mawardi. Lembaga Perekonomian Umat. Pekanbaru: Suska Press, 2008.
Muhammad, Hafil. “Pengelola Zakat Banyak Bantu Atasi Masalah Covid-19”. Dimuat dalam republika.co.id edisi 16 April 2020.
Muraini, Arif. Akuntansi dan Manajemen Zakat. Jakarta: Kencana, 2006.
Nashrulloh, Galuh dan Saifullah Abdushshamad. “Peran BAZNAS dalam Distribusi Zakat Sebagai Upaya dalam Mengentaskan Kemiskinan”. Jurnal Al-Iqtishadiyah Volume 5 Nomor 1, 2019.
Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Depdikbud. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1999.
Qardawi, Yusuf. Hukum Zakat. Alih Bahasa oleh Salman Harun dkk. Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, 1996.
Sangadji, Etta Mamang dan Sopiah. Metodologi Penelitian: Pendekatan Praktis dalam Penelitian. Yogyakarta: C.V. Andi, 2010.
Wahyu, Rio Makkulau dan Wirani Aisiyah Anwar. “Sistem Pengelolaan Zakat pada BAZNAS”. Jurnal Al-Azhar Volume 2 Nomor 1, 2020.
Zumratun, Siti. “Peluang, Tantangan, dan Strategi Zakat dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat”. Jurnal Hukum Islam Volume 14 Nomor 1, 2016.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.