TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP AKAD PEMBUATAN RUMAH SECARA BORONGAN

  • Alfira Zaenal Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Basyirah Mustarin
    (ID)

Abstract

Abstrak

Islam merupakan agama yang menjadi rahmah bagi alam semesta. Semua sisi dari kehidupan ini telah mendapatkan pengaturannya menurut hukum Allah, sehingga tepat jika dikatakan bahwa Islam bersifat komprehensif dan universal. Akad adalah kesepakatan dalam suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan hukum tertentu. Penelitian ini membahas tentang akad pembuatan rumah secara borongan di Desa Bonto Baji, Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba. Perjanjian lisan sudah menjadi kebiasaan masyarakat dalam melakukan pemborongan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, dimana peneliti terjun langsung untuk mengumpulkan data dengan menggunakan pendekatan syariat dan empiris. Selanjutnya metode pengumpulan data yang dilakukan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik pengelolaan data yang dilakukan adalah pengelolaan data, analisis data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akad dalam pembuatan rumah secara borongan adalah akad Ijarah al-‘Amal. Kemudian perjanjian yang dilakukan adalah perjanjian lisan. Islam menganjurkan apabila dalam perjanjian tidak secara tunai untuk waktu yang tidak ditentukan sebaiknya dilakukan secara tertulis agar tidak terjadi perselisihan antara kesdua belah pihak. Sebaiknya dalam melakukan perjanjian pemborongan dibuat secara tertulis agar  tidak terjadi wanprestasi. Dalam melakukan pekerjaan sebaiknya lebih teliti untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam kerjasama borongan.

Kata Kunci: Akad, Hukum Islam, Sistem Borongan.

 

Abstract

Islam is a religion that is a mercy to the universe. All aspects of this life have been arranged according to Allah's law, so it is appropriate to say that Islam is comprehensive and universal. Akad is an agreement in an agreement between two or more parties to perform and/or not to perform certain legal actions. This study discusses the contract for building a house on a wholesale basis in Bonto Baji Village, Kajang District, Bulukumba Regency. Oral agreements have become a habit of the community in doing chartering. The type of research used is field research using qualitative research methods, where researchers go directly to collect data using sharia and empirical approaches. Furthermore, the data collection methods used were observation, interviews and documentation. The data management techniques used are data management, data analysis, and drawing conclusions. The results of this study indicate that the contract in the manufacture of houses on a wholesale basis is the Ijarah al-'Amal contract. Then the agreement made is an oral agreement. Islam recommends that if the agreement is not in cash for an unspecified time, it should be done in writing so that there is no dispute between the two parties. It is better if the contracting agreement is made in writing so that there is no default. In carrying out the work, you should be more careful to avoid things that are not desirable in wholesale cooperation.

Keywords: Contract, Islamic law, Wholesale System.

Published
2022-06-29
Section
Volume 4 Nomor 1 Juni 2022
Abstract viewed = 424 times