AKAD IJARAH DAN JUALAH DALAM PERSPEKTIF FIQH PERBANDINGAN PADA KEGIATAN BANK SYARIAH DI INDONESIA

  • Sumiati Zakaria UIN Sunan Gunung Djati
    (ID)
  • Neni Nuraeni
    (ID)

Abstract

Abstrak

Transaksi bisnis mengalami perkembangan yang signifikan. Pada prakteknya transaksi keuangan syariah pada lembaga keuangan baik bank syariah maupun non-bank syariah menyediakan berbagai akad yang dapat dipilih tergantung pada jenis produk yang dibutuhkan oleh masyarakat. Diantaranya adalah akad ijarah dan ju’alah. Ijarah merupakan salah satu akad yang terdapat dalam konsep fiqh muamalah, objeknya berupa barang maupun jasa. Sedangkan ju’alah merupakan imbalan (reward/’iwadh//ju’l) yang diberikan oleh seseorang/atau satu pihak terhadap suatu hasil tertentu yang dicapai oleh orang/pihak lain berdasarkan janji atau komitmen (iltizam) yang ditentukan atas suatu pekerjaan tertentu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara umum akad ijarah diperbolehkan oleh para ulama, sedangkan berhubungan dengan akad ju’âlah ini sebagian besar para ulama memiliki pendapat bahwa ju’âlah itu hukumnya adalah boleh, dan sebagian kecil lainnya para ulama justru mengharamkannya. akad Ijarah diimplementasikan melalui produk pembiayaan ijarah muntahiya bit tamlik (IMBT), hal ini mengacu pada fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 27/DSN-MUI/III/2002 Tentang “Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik” dan surat edaran No. 10/14/DPBS yang dikeluarkan Bank Indonesia pada17 Maret 2008 dan akad ju'alah diimplementaasikan melalui diterbitkannya Sertifikat Bank Indonesia Syariah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sesuai dengan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional NO: 64/DSN- MUI/XII/2007

Kata Kunci: Bank Syariah, Ijarah, Ju’alah.

Published
2022-12-18
Section
Volume 4 Nomor 2 Desember 2022
Abstract viewed = 2053 times