CROWDFUNDING WAKAF DI TINJAU DARI MAQASHID SYARIAH MENURUT IMAM SYATIBI

  • Syamsuri
    (ID)
  • Muhammad Iman Kurniawan iman Universitas Darussalam Gontor
    (ID)
  • Dwi Karunia Arti
    (ID)

Abstract

Abstrak

Perkembangan wakaf tak hanya berupa tanah, dan bangunan tetapi wakaf memiliki potensi yang besar bagi perekonomian umat. dengan berkembangnya wakaf, kini wakaf dapat melalui platform biasa yang kita sebut dengan crowdfunding, crowdfunding inilah sala satu platform untuk mengumpulkan dana wakaf kemudian di alokasikan kepada yang mebutuhkan, maka sudah tak heran lagi jika perkembangan tekhnolgi kita kian berkembang begtu pesat. Adapun jenis harta yang di kumpulkan melalui platform crowdfunding ialah wakaf melalui uang yang harta benda wakafnya dapat berbentuk bergerak selain uang dan tidak bergerak. penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan adalah suatu metode penelitian yang menganalisis suatu teks atau hasil penelitian dari suatu peristiwa yang dilakukan oleh penelitian sebelumnya. Sumber data dalam penelitian kepustakaan didasarkan pada informasi yang diperoleh dari buku, jurnal, catatan, majalah, hasil penelitian, dan lain sebagainya. Pengumpulan data yang dilakukan oleh penliti ada beberapa tahapan, yang pertama, mengumpulkan literatur review yang terkait dengan crowdfunding wakaf dan maqashid syariah menurut imam syatibi, yang kedua mengklarifikasikan sumber penelitian primer dan sekunder, serta mengutip pemikiran imam syatibi tentang maqashid syariah. Hasil penelitian ini bahwasanya crowdfunding wakaf salah satu dari mashlahah Al-khamsah yakni hifdzu maal yang dimana menjaga harta ialah kewajiban ummat muslim serta mengembangkan harta tersebut untuk mencapai kesejahteraan kita semua serta berujung mencapai falah

Kata kunci: platform crowdfunding, maqashid syariah, maslhlahah Al-khamsah.

 

Abstract

The development of waqf is not only in the form of land, and buildings but waqf has great potential for the people's economy, and with the development of waqf now waqf can be done through a regular platform which we call crowdfunding, crowdfunding is one of the platforms for collecting waqf funds and then allocating them to those who need them, so It's no surprise that our technological developments are growing so rapidly. The type of property collected through the crowdfunding platform is waqf through money where the waqf property can be in movable form other than money and immovable. The author uses library research methods. Library research is a research method that analyzes a text or research results from an event carried out by previous research. Data sources in library research are based on information obtained from books, journals, notes, periodicals, research results, and so on. The data collection carried out by researchers consisted of several stages, the first, collecting review literature related to waqf crowdfunding and maqashid sharia according to imam syatibi, the second clarifying primary and secondary research sources, as well as quoting imam syatibi's thoughts about maqashid syariah. The results of this research show that waqf crowdfunding is one of Al-Khamsah, namely hifdzu maal, where protecting assets is the obligation of the Muslim community and developing these assets to achieve prosperity for all of us and ultimately achieve falah.

Keyword: platform crowdfunding, maqashid syariah,maslhlahah Al-khamsah.

Published
2023-12-30
Section
Volume 5 Nomor 2 Desember 2023
Abstract viewed = 279 times