PEMAHAMAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI MAKASSAR TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH PASCA PUTUSAN MK NO. 93/2012

  • Ibnu Izzah
  • Supardin
    (ID)
  • Rheyza Virgiawa
    (ID)

Abstract

Abstrak

Pokok permasalahan dalam penelitian ini, yaitu: 1) Bagaimanakah pemahaman lembaga keuangan Syariah di Makassar terhadap penyelesaian sengketa Ekonomi Syariah? 2) Bagaimanakah Implementasi Penyelesaian sengketa ekonomi Syariah di Makassar pasca putusan mahkamah konstitusi nomor 93 tahun 2012 Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologi hukum. Selanjutnya, metode pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini, jika mengacu pada aspek pemahaman pada lembaga keuangan syariah di Makassar, maka menunjukkan berbagai tingkatan pemahaman pada lembaga keuangan syariah di Makassar dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, khususnya melalui jalur litigasi yaitu terdiri dari pemahaman yang baik, kurang paham, dan tidak paham.

Kata Kunci: Lembaga Keuangan Syariah, Sengketa Ekonomi Syariah, Putusan MK No. 93/2012

 

Abstract

The main issues in this study are: 1) How do Islamic financial institutions in Makassar perceive the resolution of Sharia economic disputes? 2) How is the implementation of Sharia economic dispute resolution in Makassar following the Constitutional Court decision No. 93 of 2012? This research is a field study utilizing qualitative methods, with a legislative approach and a socio-legal approach. Data collection methods include observation, interviews, and documentation. The findings of this study, focusing on the understanding of Islamic financial institutions in Makassar, reveal varying levels of comprehension among these institutions regarding the resolution of Sharia economic disputes, particularly through litigation. These levels range from good understanding, partial understanding, to lack of understanding.

Keywords: Islamic Financial Institutions, Sharia Economic Disputes, Constitutional Court Decision No. 93/2012

Published
2024-12-05
Section
Volume 6 Nomor 2 Desember 2024
Abstract viewed = 10 times