TINJAUAN YURIDIS PENERBITAN AKTA KEMATIAN PADA MASYARAKAT TANA TORAJA

  • Raodiah Universitas Sawerigading Makassar
    (ID)

Abstract

Abstrak

Akta  kematian adalah  sebagai  pembuktian  kematian seseorang. Jangka waktu pendaftaran paling lambat adalah 60 (enam puluh) hari kerja sejak meninggal dunia, kecuali bagi warga Negara asing, jangka waktu paling lambat ialah 10 (sepuluh) hari kerja setelah hari kematian. Akibat hukum terhadap akta kematian yang tidak diterbitkan kantor dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten tana toraja; status peralihan kepegurusan ahli waris; sebagai alat bukti dalam proses gugatan pada Pengadilan; serta status keperdataan pada kantor Catatan Sipil; Faktor-faktor yang menghambat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tana Toraja dalam Menerbitkan Akta Kematian sebagai upaya tertib administrasi, antara lain; kesadaran masyarakat, sarana dan prasarana, sumber daya manusia serta kurangnya sosialisasi kepada masyarakat setempat.

Kata Kunci: Akibat Hukum,Akta Kematian, Status Keperdataan.

 

Abstract

A death certificate is proof of a person's death. The latest registration period is 60 (sixty) working days after death, except for foreign citizens, the latest period is 10 (ten) working days after the day of death. Legal consequences for death certificates that are not issued by the Tana Toraja Regency Population and Civil Registry Office; transitional status of management of heirs; as evidence in the lawsuit process in court; as well as civil status at the Civil Registry office;  Factors that hinder the Population and Civil Registry Office of Tana Toraja Regency in issuing death certificates as an effort for orderly administration, include; community awareness, facilities and infrastructure, human resources and lack of outreach to local communities.

Keywords: Legal Consequences, Death Certificate, Civil Status.

 

 

Published
2024-06-30
Section
Volume 6 Nomor 1 Juni 2024
Abstract viewed = 11 times