EFEKTIVITAS PEMBERIAN DISPENSASI PERKAWINAN TERHADAP PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DI MAKASSAR

  • Nurhidayah Nurhidayah
    (ID)

Abstract

Abstract

Child marriage  induce many problems  for child, in marriage ordinace  No.1 year 1974, someone can  did early marriage if  they got dispensation from  religion court. This research aimed to analysis the efectiveness of dispensation rule for early marriage in ordinace No. 1 Year 1974 about rule marriage. The research locations  at Religion Court of Makassar, KUA Tallo, KUA Bontoala, KUA Ujung Tanah in Makassar. This type of research that researchers use is the type of socio- legal approach. The data obtained form of primary data and secondary data then analyzed in qualitatively and quantitatively. qualitatively analysis used to analyze data descriptive. While quantitative analysis used against Data the form of numbers. The results showed that the application of the rules of marriage dispensation was not effective because manipulation of data, in this case is age manipulation conducted by village employees and indecision of KUA employees thus passed the child marriage file, so that the applicant of child marriage not report their child marriage at Religion Court.

Key Word : Early Marriage, Marriage Dispensation

Abstrak

Perkawinan dini menyebabkan berbagai macam  permasalahan bagi para pelakunya,dalam Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 perkawinan dini boleh dilangsungkan jika mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas penerapan aturan pemberian dispensasi terhadap perkawinan dini pada UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Agama Makassar, Kantor Urusan Agama Tallo, Kantor Urusan Agama Bontoala, dan Kantor Urusan Agama Ujung Tanah di Makassar. Jenis penelitian yang  digunakan yaitu dengan tipe penelitian sosio-legal approach. Data yang diperoleh berupa data primer dan data sekunder kemudian dianalisis secara kualitatif dan kuantitatif. Analisis kualitatif digunakan untuk menganalisis data yang sifatnya deskriptif. Sedangkan analisis kuantitatif digunakan terhadap data yang berupa angka-angka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan aturan dispensasi perkawinan ternyata tidak efektif disebabkan adanya manipulasi data, dalam hal ini manipulasi umur yang dilakukan oleh oknum kelurahan, serta ketidaktegasan dari oknum Kantor Urusan Agama yang meloloskan berkas nikah bagi calon mempelai yang belum cukup umur, sehingga permohonan dispensasi tidak sampai ke Pengadilan Agama

Kata Kunci : Perkawinan dini, Dispensasi perkawinan

Author Biography

Nurhidayah Nurhidayah
Hukum

References

Ali Achmad. (2005). Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum. Jakarta : Yarsif Watampone.

Djubaidah Neng. (2010). Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap Yahya. (2005) , Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika,

Hadikusuma Hilman,(2007). Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan,Hukum Adat, Hukum Agama. Bandung: Sumbersari Indah.

Hanafi Yusuf.(2011). Kontroversi Perkawinan Anak Di Bawah Umur (Child Marriage). Bandung: Sumbersari Indah.

Koro Abdi, (2012). Perlindungan Anak Dibawah Umur Dalam Perkawinan Usia Muda dan Perkawinan Siri. Bandung: PT. Alumni.

________, (2010). Tinjauan Hukum Atas Perkawinan Dini Dikaitkan Dengan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dibawah Umur Dalam Upaya Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia, Varia Peradilan No.29,

Quri Orchid, (2012). PEMBERIAN DISPENSASI USIA PERKAWINAN (Studi Kasus Penetapan No. 82/Pdt.P/2012/PA.Mks), (Skripsi) Makassar: Universitas Hasanuddin.

Sudarsono,(2010). Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta: Rineka Cipta. Hal: 36.

Syamsu Alam Andi. (2005). Usia Ideal Memasuki Usia Perkawinan.Jakarta: Kencana Mas Publishing House.

Published
2019-06-01
Section
Volume 1 Nomor 1 Juni 2019
Abstract viewed = 578 times