PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN SEBAGAI WUJUD PERLINDUNGAN KONSUMEN MUSLIM
Abstract
Abstrak
Perkembangan perkonomi dunia dewasa ini turut pula membawa peningkatan pada tren ekonomi syariah. Bersamaan itu pula, peluang terjadinya sengketa (dispute) yang timbul dari hubungan bisnis tersebut juga akan banyak terjadi, diantaranya adalah potensi permasalahan yang terkait dengan sengketa produsen dan konsumen terhadap produk-produk bisnis syari’ah. Perlindungan konsumen, berikut sengketa konsumen merupakan bagian tak terpisahkan dari kegiatan bisnis yang sehat, yang menghendaki adanya keseimbangan perlindungan hukum antara konsumen dengan produsen. Di Indonesia, aturan mengenai hal tersebut telah dituangkan ke dalam berbagai undang-undang beserta peraturan lainnya, akan tetapi masih dilakukan secara parsial sehingga tidak dirasakan sebagai perlindungan konsumen muslim dan tidak secara jelas menyebutkan perlindungan konsumen muslim. Termasuk dalam hal ini adalah persoalan penyelesaian sengketa konsumen yang pada prinsipnya terdapat di dalam syariat Islam. Bahwa penyelesaian sengketa ekonomi syariah (khususnya perbankan syariah) telah menjadi kewenangan absolut peradilan agama, hanyalah merupakan salah satu bentuk sengketa di antara jenis sengketa konsumen muslim.
Kata kunci : Perlindungan hukum, sengketa, konsumen muslim
Abstract
The development of the world economy today also brings an increase in sharia economic trends. At the same time, there will also be many opportunities for disputes arising from these business relationships, including potential problems related to the disputes between producers and consumers of Shari'ah business products. Consumer protection, following consumer disputes are an integral part of healthy business activities, which requires a balance of legal protection between consumers and producers. In Indonesia, the regulation regarding this matter has been stated in various laws along with other regulations, but it is still done partially so that it is not felt as a protection for Muslim consumers and does not clearly mention the protection of Muslim consumers. Included in this matter is the issue of consumer dispute resolution which in principle is contained in Islamic law. That sharia economic dispute resolution (especially sharia banking) has become the absolute authority of the religious court, is only one form of dispute among the types of disputes of Muslim consumers.
Keywords: Legal protection, disputes, Muslim consumers
References
Ahmad Mujahidin, 2018, Ruang Lingkup dan Praktik Mediasi Sengketa Ekonomi Syariah. Yogyakarta; Deepublish
Ahmadi Miru. 2011, Prinsip-prinsip perlindungan bagi Konsumen di Indonesia. Jakarta; Rajawali Pers
Amran Suadi, 2018, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Penemuan & Kaidah Hukum, Jakarta; Kencana
Amran Suadi, 2017, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Teori & Praktik, Jakarta; Kencana
Ashabul Kahpi, Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Muslim di Indonesia, Jurnal Jurisprudentie, Vol. 5, No. 2. Jurusan Ilmu Hukum UIN, Juni 2018
Az. Nasution, 1999, Hukum Perlindungan Konsumen; Suatu Pengantar, Yogyakarta: Daya Widya
Cik Basir, 2009, Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Di Pengadilan Agama dan Mahkamah Syari’ah, Jakarta; Kencana
Fahmi Medias, 2018, Ekonomi Mikro Islam , Magelang, Unimma Press Grafindo Persada.
Gunawan Wijaya dan Ahmad Yani, 2000, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Happy Susanto, 2008, Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Cet. I, Jakarta; Visimedia.
Muhammad dan Alimin, 2004, Etika dan Perlindungan Konsumen dalam Ekonomi Islam, Yogyakarta: Badan Penerbit Fakultas Ekomomi UGM
Muhammad Muflih, 2006, Perilaku Konsumen dalam Perspektif Ilmu Ekonomi Islam, Jakarta: PT. Raja
Rosmawati, 2018, Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta; Prenadamedia Isnaini Harahap, dkk, 2015, Hadis-hadis Ekonomi, Jakarta: Kencana
Susanti Adi Nugroho, 2011, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau Dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, Jakarta; Pranada Media Group
Toto Tahir, 2000, Kemungkinan Gugatan Class Action Dalam Upaya Perlindungan Hukum Pada Era Pasar Bebas, dalam Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati, Hukum Perlindungan Konsumen, Bandung; Mandar Maju
Ujang Sumarwan, 2011, Perilaku Konsumen, Teori dan Penerapannya Dalam Pemasaran, Bogor, Ghalia
Zulham, 2013, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta; Prenadamedia
Zulham, 2018, Peran Negara Dalam Perlindungan Konsumen Muslim Terhadap Produk Halal, Jakarta; Kencana
Republik Indonesia, Undang-undang No. 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Republik Indonesia, Undang-undang No.23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
Republik Indonesia, Undang-undang No.3 Tahun 2006 Tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA
Mahkamah Agung RI, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.