PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN SEBAGAI WUJUD PERLINDUNGAN KONSUMEN MUSLIM

  • Ashabul Kahpi
    (ID)

Abstract

Abstrak

Perkembangan perkonomi dunia dewasa ini turut pula membawa peningkatan pada tren ekonomi syariah. Bersamaan itu pula, peluang terjadinya sengketa (dispute) yang timbul dari hubungan bisnis tersebut juga akan banyak terjadi, diantaranya adalah potensi permasalahan yang terkait dengan sengketa produsen dan konsumen terhadap produk-produk bisnis syari’ah. Perlindungan konsumen, berikut sengketa konsumen merupakan bagian tak terpisahkan dari kegiatan bisnis yang sehat, yang menghendaki adanya keseimbangan perlindungan hukum antara konsumen dengan produsen. Di Indonesia, aturan mengenai hal tersebut telah dituangkan ke dalam berbagai undang-undang beserta peraturan lainnya, akan tetapi masih dilakukan secara parsial sehingga tidak dirasakan sebagai perlindungan konsumen muslim dan tidak secara jelas menyebutkan perlindungan konsumen muslim. Termasuk dalam hal ini adalah persoalan penyelesaian sengketa konsumen yang pada prinsipnya terdapat di dalam syariat Islam. Bahwa penyelesaian sengketa ekonomi syariah (khususnya perbankan syariah) telah menjadi kewenangan absolut peradilan agama, hanyalah merupakan salah satu bentuk sengketa di antara jenis sengketa konsumen muslim.

Kata kunci : Perlindungan hukum, sengketa, konsumen muslim

Abstract

The development of the world economy today also brings an increase in sharia economic trends. At the same time, there will also be many opportunities for disputes arising from these business relationships, including potential problems related to the disputes between producers and consumers of Shari'ah business products. Consumer protection, following consumer disputes are an integral part of healthy business activities, which requires a balance of legal protection between consumers and producers. In Indonesia, the regulation regarding this matter has been stated in various laws along with other regulations, but it is still done partially so that it is not felt as a protection for Muslim consumers and does not clearly mention the protection of Muslim consumers. Included in this matter is the issue of consumer dispute resolution which in principle is contained in Islamic law. That sharia economic dispute resolution (especially sharia banking) has become the absolute authority of the religious court, is only one form of dispute among the types of disputes of Muslim consumers.

Keywords: Legal protection, disputes, Muslim consumers

Author Biography

Ashabul Kahpi
hukum

References

Ahmad Mujahidin, 2018, Ruang Lingkup dan Praktik Mediasi Sengketa Ekonomi Syariah. Yogyakarta; Deepublish

Ahmadi Miru. 2011, Prinsip-prinsip perlindungan bagi Konsumen di Indonesia. Jakarta; Rajawali Pers

Amran Suadi, 2018, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Penemuan & Kaidah Hukum, Jakarta; Kencana

Amran Suadi, 2017, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Teori & Praktik, Jakarta; Kencana

Ashabul Kahpi, Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Muslim di Indonesia, Jurnal Jurisprudentie, Vol. 5, No. 2. Jurusan Ilmu Hukum UIN, Juni 2018

Az. Nasution, 1999, Hukum Perlindungan Konsumen; Suatu Pengantar, Yogyakarta: Daya Widya

Cik Basir, 2009, Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Di Pengadilan Agama dan Mahkamah Syari’ah, Jakarta; Kencana

Fahmi Medias, 2018, Ekonomi Mikro Islam , Magelang, Unimma Press Grafindo Persada.

Gunawan Wijaya dan Ahmad Yani, 2000, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

Happy Susanto, 2008, Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Cet. I, Jakarta; Visimedia.

Muhammad dan Alimin, 2004, Etika dan Perlindungan Konsumen dalam Ekonomi Islam, Yogyakarta: Badan Penerbit Fakultas Ekomomi UGM

Muhammad Muflih, 2006, Perilaku Konsumen dalam Perspektif Ilmu Ekonomi Islam, Jakarta: PT. Raja

Rosmawati, 2018, Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta; Prenadamedia Isnaini Harahap, dkk, 2015, Hadis-hadis Ekonomi, Jakarta: Kencana

Susanti Adi Nugroho, 2011, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau Dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, Jakarta; Pranada Media Group

Toto Tahir, 2000, Kemungkinan Gugatan Class Action Dalam Upaya Perlindungan Hukum Pada Era Pasar Bebas, dalam Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati, Hukum Perlindungan Konsumen, Bandung; Mandar Maju

Ujang Sumarwan, 2011, Perilaku Konsumen, Teori dan Penerapannya Dalam Pemasaran, Bogor, Ghalia

Zulham, 2013, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta; Prenadamedia

Zulham, 2018, Peran Negara Dalam Perlindungan Konsumen Muslim Terhadap Produk Halal, Jakarta; Kencana

Republik Indonesia, Undang-undang No. 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan

Republik Indonesia, Undang-undang No.23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan

Republik Indonesia, Undang-undang No.3 Tahun 2006 Tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA

Mahkamah Agung RI, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah

Published
2019-06-01
Section
Volume 1 Nomor 1 Juni 2019
Abstract viewed = 551 times