PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Abstract
Abstract
Humans are created by Allah subhanahu wa ta'ala so noble that God places mankind as his most perfect creature. Humans have the right to live to grow and develop as other living creatures specifically to children as the successor of family, religion, nation and state must get guaranteed rights. the rise of drug trafficking in modern times as it is now makes children's rights threatened, both threatening the right to physical and mental health, security rights and the right to education. This discussion aims to explore the extent to which efforts to protect children from the influence and abuse of drugs in the city of Makassar, especially in the area of Tamparang Keke village. The author hopes that there will be support from all parties involved, whether the government, community leaders, religious leaders, youth organizations or communities work together to protect our generation so that we avoid drug abuse.
Keywords: Protection, Children, Abuse, Drug.
Abstrak
Manusia diciptakan oleh Allah subhanahu wa ta’ala dengan begitu mulianya sehingga tuhan menempatkan manusia sebagai mahluk ciptaannya yang paling sempurna. Manusia memiliki Hak untuk hidup tumbuh dan berkembang selayaknya mahluk mahluk hidup yang lainnya terkhusus kepada anak sebagai penerus keluarga, agama, bangsa dan negara harus mendapat jaminan hak. maraknya peredaran narkoba di zaman modern seperti sekarang ini membuat hak anak terancam, baik itu mengancam hak atas kesehatan fisik dan mental, hak keamanan serta hak pendidikan. Pembahasan ini bertujuan untuk menggali sejauh mana upaya perlindungan terhadap anak dari pengaruh dan penyalahgunaan narkoba di kota Makassar khususnya diwilayah kelurahan Tamparang Keke. Penulis mengaharapkan adanya dukungan dari semua pihak yang terkait, baik itu pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi pemuda, maupun masyarakat saling bersinergi
Kata Kunci : Perlindungan, Anak, Penyalahgunaan, Narkoba.
References
Al Qur’an Al Karim
Irma Setyowati Soemitro, 1990, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Jakarta Bumi Aksara.
https://muslim.or.id/20835-pendidikan-anak-tanggung-jawab-siapa.html
https://makassar.tribunnews.com/2018/11/15/69-anak-pengguna-narkoba-direhab-yang-termuda-9-tahun
Kusno Adi, 2009, Diversi Sebagai Usaha Alternativ Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, Umm Press, Malang.
Lydia Herlina Martono dan Satya Joewana, 2008. Belajar Hidup bertanggung Jawab, Menangkal Narkoba dan Kekerasan. Jakarta. Balai Pustaka.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.