https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/iqtishaduna/issue/feed Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari'ah 2024-08-21T07:58:24+00:00 Muhammad Yaasiin Raya [email protected] Open Journal Systems <div style="border: 2px #005801 solid; padding: 10px; background-color: #fad294; text-align: left;"> <ol> <li class="show">Journal Title: <a href="/index.php/iqtishaduna/"> Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari'ah&nbsp;</a></li> <li class="show">Initials: Iqtishaduna</li> <li class="show">Frequency: -</li> <li class="show">Online ISSN: 2714-6197</li> <li class="show">Print ISSN: -</li> <li class="show">Editor in Chief: -</li> <li class="show">DOI: 10.24252/iqtishaduna</li> <li class="show">Publisher: Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar</li> </ol> </div> <p>Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah ialah jurnal ilmiah yang dikelola dan diterbitkan oleh mahasiswa Hukum Ekonomoi Syariah, UIN Alauddin Makassar</p> https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/iqtishaduna/article/view/50862 PENYALURAN ZAKAT FITRAH KEPADA BIDAN PNS DI KABUPATEN BARITO KUALA 2024-08-21T01:12:51+00:00 Rizqa Ananda [email protected] Muhammad Haris [email protected] <p><strong>Abstrak</strong></p> <p>Zakat fitrah harus diserahkan kepada orang yang berhak menerima zakat atau mustahik zakat. Di Kecamatan Mekarsari, orang tua menyalurkan zakat fitrah anaknya secara langsung kepada bidan yang membantu proses persalinannya yang mana bidan tersebut berprofesi sebagai PNS. Berdasarkan praktik tersebut peneliti menemukan sebuah permasalahan, yaitu sebagaimana yang terdapat dalam firman Allah SWT., Q.S. at-Taubah/9:60 disebutkan bahwa terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat (mustahik zakat). Diantara delapan mustahik tersebut tidak terdapat penyebutan secara jelas mengenai bidan sebagai mustahik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik dan alasan masyarakat menyalurkan zakat fitrah &nbsp;kepada bidan PNS di Kecamatan Mekarsari Kabupaten Barito Kuala. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian hukum empiris (sosiologis) dan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan mengumpulkan data melalui wawancara dan studi dokumentasi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa masyarakat Kecamatan Mekarsari Kabupaten Barito Kuala menyatakan bahwa praktik penyaluran zakat fitrah anak kepada bidan PNS merupakan tradisi. Zakat fitrah anak disalurkan oleh orang tuanya secara langsung sebanyak satu kali setelah lahir pada tahun pertama kelahiran kepada bidan yang menolong proses kelahiran anak tersebut sebagai ucapan terima kasih. Zakat fitrah anak yang disalurkan kepada bidan merupakan suatu bentuk menjalankan tradisi orang tua terdahulu.</p> <p><strong>Kata Kunci: </strong>Praktik, Zakat fitrah, Bidan PNS</p> <p><strong><em>&nbsp;</em></strong></p> <p><strong><em>Abstract</em></strong></p> <p><em>Zakat fitrah must be handed over to the person entitled to receive zakat or mustahik zakat. In Mekarsari District, parents distribute their child's zakat fitrah directly to midwives who help with the delivery process, for which the midwife works as a civil servant. Based on this practice, researchers found a problem, namely, as found in the Word of Allah SWT., Q.S. at-Taubah/ 9:60 mentions that there are eight groups entitled to receive zakat (mustahik zakat). Among the eight mustahiks there is no clear mention of midwives as mustahiks. This study aims to find out the practices and reasons of people distributing zakat fitrah to civil servants midwives in Mekarsari District of Barito Kuala Regency. The type of research used in this study is empirical legal (sociological) research and uses a qualitative descriptive approach by collecting data through interviews and documentation studies. The results of this study concluded that the people of Mekarsari District of Barito Kuala Regency stated that the practice of distributing child zakat fitrah to civil servant midwives is a tradition. The child's zakat fitrah is delivered by his parents directly once after birth in the first year of birth to the midwife who helps the child's birth process as a thank you. The zakat fitrah of the child passed on to the midwife is a form of carrying out the traditions of the previous parents.</em></p> <p><strong><em>Keywords</em></strong><em>:</em> <em>Practices, Zakat Fitrah, Civil Servant Midwife</em></p> 2024-08-21T01:12:24+00:00 Copyright (c) 2024 Rizqa Ananda, Muhammad Haris https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/iqtishaduna/article/view/50553 ANALISIS STANDAR SYARIAH TERHADAP PENERAPAN KONTRAK PEMBIAYAAN MUSYARAKAH DAN MUSYARAKAH MUTANAQISAH DI PERBANKAN SYARIAH 2024-08-21T07:58:24+00:00 Annisa [email protected] Ines Prasheila Kusmastuti [email protected] Ayu Fitri Ningsih [email protected] <p><strong>Abstrak</strong></p> <p>Penelitian ini membahas penerapan kontrak pada pembiayaan musyarakah dan <em>musyarakah mutanaqisah</em> di Bank Syariah, dengan fokus pada klausul-klausul yang memberatkan nasabah dan tidak sesuai dengan prinsip musyarakah dan <em>musyarakah mutanaqisah.</em> Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif yang bersifat analisis deskriptif. Hasil penelitian mengidentifikasi contoh salah satu kontrak pembiayaan musyarakah dan <em>musyarakah mutanaqisah </em>antara bank syariah dan nasabah, serta menganalisis anatomi kontrak tersebut. Penelitian juga menyoroti bahwa pasal 10-21 dalam kontrak tersebut mengatur kewajiban, jaminan, pernyataan, dan akibat cidera janji, namun tidak mencakup pembagian kerja dan kontribusi modal yang seharusnya dilakukan oleh kedua belah pihak. Pembagian keuntungan dalam kontrak ditetapkan dengan persentase tetap, bukan berdasarkan nilai realisasi pendapatan. Selanjutnya, nasabah diwajibkan untuk memberikan jaminan dan memberikan kuasa kepada bank untuk mendebet rekening nasabah guna melunasi kewajiban, yang menimbulkan aspek paksaan bagi nasabah. Semua biaya, potongan, dan pajak dibebankan sepenuhnya kepada nasabah tanpa adanya pembagian yang adil antara kedua belah pihak. Nasabah juga dibebani kewajiban untuk membayar premi asuransi atas barang jaminan mereka sendiri, yang menambah beban finansial nasabah. Selain itu, penyelesaian perselisihan dalam kontrak tidak sesuai regulasi penyelesaian sengketa ekonomi syariah, sengketa seharusnya diselesaikan melalui musyawarah mufakat dan, jika tidak mencapai kesepakatan, diselesaikan lembaga peradilan syariah, bukan Pengadilan Negeri. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya inovasi produk pembiayaan yang lebih sesuai dengan prinsip syariah dan lebih adil bagi kedua belah pihak, serta revisi kontrak pembiayaan musyarakah dan <em>musyarakah mutanaqisah </em>&nbsp;untuk memastikan kepatuhan terhadap standar syariah.</p> <p><strong>Kata Kunci: </strong>Kontrak Pembiayaan, Musyarakah, <em>Musyarakah mutanaqisah</em>, Standar Syariah.</p> <p><strong><em>&nbsp;</em></strong></p> <p><strong><em>Abstract</em></strong></p> <p><em>This research discusses the application of contracts in musyarakah and musyarakah mutanaqisah &nbsp;financing in Islamic Banks, focusing on clauses that burden customers and are not in accordance with the principles of musyarakah and musyarakah mutanaqisah. The research method used is a qualitative approach that is descriptive analysis. The research identified an example of one of the musyarakah and musyarakah mutanaqisah</em> <em>financing contracts between Islamic banks and customers, and analyzed the anatomy of the contract. The research also highlighted that articles 10-21 of the contract regulate obligations, guarantees, representations, and consequences of default, but do not cover the division of labor and capital contributions that should be made by both parties. Profit sharing in the contract is set at a fixed percentage, rather than based on the value of realized income. Furthermore, the customer is required to provide collateral and authorize the bank to debit the customer's account to settle the obligation, which creates a coercive aspect for the customer. All fees, deductions, and taxes are charged entirely to the customer without any fair share between the two parties. Customers are also obliged to pay insurance premiums on their own collateral, which adds to their financial burden. In addition, the settlement of disputes in the contract does not comply with sharia economic dispute resolution regulations, where disputes should be resolved through deliberation and consensus and, if no agreement is reached, resolved in sharia judicial institutions, not in the District Court. The implication of this research is the need for financing product innovation that is more in line with sharia principles and fairer for both parties, as well as revision of musyarakah and musyarakah mutanaqisah &nbsp;financing contracts to ensure compliance with sharia standards.</em></p> <p><strong><em>Keywords:</em></strong><em> Financing Contracts, Musyarakah, Musyarakah mutanaqisah, Sharia Standards.</em></p> 2024-08-21T01:28:17+00:00 Copyright (c)