KONVERSI KEYAKINAN

Studi Pada 5 Orang Penganut Kepercayaan Tolotang Yang Berpindah Keyakinan Menjadi Muslim Di Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidenreng Rappang

  • Sakaruddin UIN Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Penelitian ini bermaksud mengekpslorasi perihal realitas konversi agama seputar faktor determinan yang melatarbelakangi dan kehidupan beragama konversan pasca melakukan konversi agama. Penelitian ini bercorak kulitatif dengan pendekatan fenomenologi untuk mengungkap pengalaman subyektif konversan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui; (1) faktor determinan yang melatabelakang sehingga subyek melakukan konversi agama, dan (2) kehidupan beragama subyek yang dilihat dari pengetahuan agama, pemahaman agama, dan komitmen subyek terhadap agama Islam yang baru dianutnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Faktor determinan yang melatarbelakangi konversan melakukan konversi agama adalah karena pernikahan. Konversi agama yang dilakukannya selain karena konsekuensi dari amanat konstitusi tentang kewajiban menikah dengan keyakinan yang sama (UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, Pasal 2), juga karena didasari oleh perasaan saling tertarik (sama suka). (2) Kehidupan agama subyek pasca konversi agama menunjukkan hasil yang positif dilihat dari dimensi; (a) Pengetahuan agama Islam konversan semakin hari semakin meningkat karena hal-hal seperti; adanya keinginan untuk belajar mandiri melalui buku teks keagamaan yang diperolehnya, bimbingan suami dan pembinaan keagamaan yang dilakukan oleh penyuluh dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wattang Pulu yang berlangsung secara periodik dan berkelanjutan; (b) Pengamalan agama Islam konversan dalam kehidupan sehari-hari juga makin meningkat seiring dengan makin majunya pengetahuan yang diperolehnya tentang agama Islam; (c) Komitmen konversan terhadap agama Islam sangat kuat yang diindikasikan dengan makin mantapnya dalam
keberislaman dan masuknya beberapa anggota keluarganya yang lain dalam agama Islam melalui pengaruhnya. Implikasi penelitian ini antara lain; (1) Diperlukan pembinaan keberislaman oleh Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang, khususnya Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wattang Pulu terhadap muallaf secara secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan. (2) Diperlukan sikap sosial yang lebih inklusif, toleran, dan penuh rasa persaudaraan terhadap para muallaf guna menghadirkan suasana kehidupan sosial yang lebih harmoni dan kohesif.

Diterbitkan
2021-11-10
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 155 times