POLITIK HUKUM PENYELESAIAN PELANGGARAN HAM BERAT DI ERA PEMERINTAHAN JOKOWI-JK
Abstract
The legal political study of law enforcement in the field of human rights is a government legal political policy under the Jokowi-JK government to determine the direction and steps to be applied in resolving cases of serious human rights violations that occurred in the past as promised in its 2014 political campaign. The discourse on the resolution of gross human rights violations is a plausible promise during the campaign period so that it was elected president and was installed on October 20, 2014. In practice, during the 4 years of Jokowi-JK's administration, the campaign promises to date have not been realized while his administration was 1 more years. In this regard, under the Jokowi-JK government, the problem of resolving gross human rights violations is limited to political jargon and has not become a legal slogan in the enforcement of law and human rights and weak political will to realize this promise. This research is descriptive-analytical with a normative juridical approach which is carried out through library and field research, especially criticism of public discourse by contextualizing the sociological-political reality.
Downloads
References
A. Buku
Abd. Azis Taba (1996), Islam dan Negara dalam Politik Orde Baru, Jakarta: Gema Insani Press.
C.F.G. Sunaryati Hartono (1991), Politik Hukum Menuju Suatu Sistem Hukum Nasional, Bandung: Alumni.
Daniel Dhakidae (1991), Pemilihan Umum di Indonesia: Saksi Pasang Naik dan Surut Partai Politik dalam Demokrasi dan Proses Politik, Jakarta: LP3S.
Eva Achjani Zulfa, (2010), Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Lubuk Agung, Bandung.
H.A.K. Pringgodigdo (1981), Tiga Undang-Undang Dasar, Jakarta: PT. Pembangunan. Cet. 5.
Ignatius Haryanto (1999), Kejahatan Negara, Jakarta; Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam).
Martha Meijer (2006), The Scope of Impunity in Indonesia, diterjemahkan oleh Eddie Riyadi dengan judul, Jangkauan Impunitas di Indonesia, Jakarta: PBHI dan Mitra Jaringan Impunitas.
Moh. Mahfud, MD. (2001), Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: LP3S, hlm. 207.
----------- (2010), Membangun Politik Menegakan Konstitusi, Jakarta; Rajawali Pers.
Muhammad Asrun (2004), Krisis Peradilan (Mahkamah Agung di Bawah Soeharto), Jakarta: Penerbit Elsam.
Padmo Wahyono (1986), Indonesia Berdasarkan Atas Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Philipus M. Hadjon (1987), Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia; Suatu studi tentang Prinsip-Prinsip, Penanganannya oleh Pengadilan dalam lingkup Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, Surabaya: Bina Ilmu.
Riswanda Imawan (1997), Membedah Politk Orde Baru: Catatan Dari Kaki Gunung Merapi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Romli Atmasasmita (2000), Pengantar Hukum Pidana Internasional, Refika Aditama, Bandung.
Satjipto Rahardjo (2000), Ilmu Hukum, Bandung; Citra Aditya Bakti.
Sjachran Basah (1989), Eksistensi dan Tolak ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia, Bandung: Alumni.
Soerjono Soekanto (2006), Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Penerbit Rajawali.
Sri Soemantri M. (1992), Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung: Penerbit Alumni.
Sunaryati Hartono (1991), Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Bandung; Alumni.
Suryadi Radjab dkk (2002), Keadilan Dimasa Transisi dan Impunitas, Jakarta: PBHI dan The Asia Foundation, hlm. 8.
Tony F. Marshall, Restorative Justice : On overview (London: Home Office, 1999)
William R. Liddle (1992), Pemilu-pemilu Orde Baru, Pasang Surut Kekuasaan-kekuasaan Politik, Jakarta: LP3S.
B. Peraturan Perundang-undangan
Putusan Mahlamah Konstitusi Nomor 006/PUU-IV/2006 tanggal 7 Desember 2006.
Rome Statute of The International Criminal Court, 1998.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Mansuia
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
C. Sumber lain (Internet, Makalah dan laporan)
Tahun Presiden Jokowi, janji penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu yang masih gelap Lihat, https://nasional.kompas.com/read/2018/10/20/10495561/4-tahun-presiden-jokowi-janji-penyelesaian-pelanggaran-ham-masa-lalu-yang (diakses pada 1/11/2018).
Al-Adsani vs United Kingdom, App. No.35763/97, paragraf 9-13, November, 21, 2001, http://www.echr.coe.int/eng/judgments, [15/4/2018].
Bagir Manan, lihat, http://www.suarakarya-online.com/news.html=199963>, [diakses pada tanggal 12/5/2018].
Braithwaite, John “Restorative Justice Assesing Optimistic and Pessimistic Accounts” dalam Crime and Justice, vol. 25 hal 1-127, The University of Chicago Press, 1999. http://rachmatharyanto.wordpress.com, [15/5/2018]
Ini Janji Jokowi-JK soal HAM, Lihat dalam, “http://nasional.kompas.com/read/2014/05/21/1630112/Ini.Janji.Jokowi-JK.soal.HAM (diakses pada 10/11/2018)
Jaksa Agung sebut pelanggaran ham berat tak bisa diselesaikan secara hukum, lihat dalam, https://www.liputan6.com/news/read/3649337/jaksa-agung-sebut-pelanggaran-ham-berat-tak-bisa-diselesaikan-secara-hukum (diakses pada 1/11/2018)
Komariah Emong Supardjaja (2004), ”Mekanisme Nasional untuk Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat”, Jurnal HAM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Vol.2 No.2 tahun 2004, h. 149
Komnas HAM: Pidato Jokowi dukungan untuk Tuntaskan kasus HAM, Lihat, https://news.detik.com/berita/4170379/komnas-ham-pidato-jokowi-dukungan-untuk-tuntaskan-kasus-ham (diakses 1/11/2018)
Komnas HAM: Soal kasus-kasus HAM berat, Jokowi belum lulus, Lihat dalam, https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-45915543 (diakses pada 10/11/2018)
Laporan hasil penyelidikan KPP-HAM Komnas HAM Peristiwa Penembakan Misterius Periode 1982-1985 tanggal 31 Juni 2012.
Laporan hasil penyelidikan KPP-HAM Komnas HAM Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998 tanggal 30 Oktober 2006.
Laporan hasil penyelidikan KPP-HAM Komnas HAM Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II (TSS 1998) tanggal 27 Maret 2002.
Laporan hasil penyelidikan KPP-HAM Komnas HAM Peristiwa Wasior (2001) dan Wamena (2003) tanggal 31 Juli 2004.
Laporan hasil penyelidikan pelanggaran HAM yang berat peristiwa 1965-1966 oleh KPP-HAM Komnas HAM, 23 Juli 2012.
Laporan hasil penyelidikan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang terdiri dari Komnas HAM, Menhankam/Pangab, Mendagri, Menlu, Meneg Peranan Wanita dan Jaksa Agung pada 23 Oktober 1998.
Laporan hasil penyelidikin tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM yang berat peristiwa Talangsari 1989 pada 31 Juli 2008.
laporan Komnas HAM oleh Tim Ad-Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa 1965-1966 tanggal 23 Juli 2012.
Laporan Tim Relawan untuk Kemanusia oleh Komnas Perempuan, November 1999. dapat dilihat pada, https://www.komnasperempuan.go.id/wp-content/uploads/2014/02/SDK-2-Temuan-Tim-Gabungan-Pencari-Fakta-Peristiwa-Kerusuhan-.pdf (21/8/2018).
Mega dan SBY tidak punya komitmen tegakkan HAM lihat di, http://news.detik.com/read/2004/08/26/154719/197937/10/mega-dan-sby-tidak-punya-komitmen-tegakkan-ham?nd771108bcj[diakses pada 29-10-2018].
Restorative Justice dan Penerapannya dalam hukum Nasional, http://www.djpp.depkumham.go.id/kegiatan-umum/927-restorative-justice-dan penerapannya-dalam-hukum-nasional.html, [3/6/2018].
Romli Atmasasmita, (2012) “Pengadilan HAM Ad Hoc”, lihat, http://beritakoruptor.com/pengadilan-ham.html [diakses pada tanggal 1/10/2018].
Simposium 1965 dan anti PKI jalan berliku menuju rekonsiliasi, Lihat dalam http://nasional.kompas.com/read/2016/06/04/22265281/simposium.1965.dan.anti-pki.jalan.berliku.menuju.rekonsiliasi, [diakses tanggal 4/9/2018].
The European Court of Human Rights: Historical Background, Organisation and Procedure, dalam laman, www.echr.coe.int. [15/4/2018].
Visi Misi Jokowi-JK (2014), Lihat Visi Misi Jokowi-JK yang disampaikan ke KPU pada Mei 2014. Hlm. 27. http://kpu.go.id/koleksigambar/VISI_MISI_Jokowi-JK.pdf [diakses pada 4/9/2018].