POLITISASI MASJID PERSPEKTIF FIQH SIYASAH: STUDI TERHADAP TAKMIR MASJID DI KOTA SURABAYA
Abstract
Artikel ini bertujuan mengetahui pandangan takmir masjid di Kota Surabaya tentang politisasi masjid, langkah takmir masjid menangkal politisasi masjid, dan politisasi masjid perspektif Fiqh Siyasah. Penelitian ini bermanfaat bagi pengambil kebijakan dalam rangka mengantisipasi meluasnya politisasi masjid, dan menjadi pedoman takmir masjid dalam mengelola dan memfungsikan masjid. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan komparatif (comparative approach). Proses analisis data dengan cara reduksi data, display data dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Hasil penelitian ini menyimpulkan, politisasi masjid adalah menjadikan masjid sebagai tempat untuk kepentingan politik praktis, baik berupa ajakan untuk memilih seseorang atau menjelekkan orang lain yang sedang mengikuti kontestasi Pemilihan Umum. Takmir masjid di Kota Surabaya menolak adanya politisasi masjid karena dianggap tidak sesuai dengan peran dan fungsi masjid serta dapat menyebabkan perpecahan umat. Strategi menangkal politisasi masjid adalah: 1). Membuat visi dan misi masjid. 2). Independen dari mazhab fiqh. 3). Independen dari politik praktis dan kepartaian. 4). Selektif memilih calon penceramah dan Khatib. 5). Membuat aturan isi ceramah dan Khutbah. 6). Memperbanyak kegiatan masjid. 7). Melakukan evaluasi kinerja takmir. 8). Partisipasi jama’ah masjid dalam kontrol dan evaluasi kegiatan. Politisasi masjid hukumnya haram, karena banyak menimbulkan kemafsadatan dan kemadharatan, seperti perpecahan umat dan banyaknya ujaran kebencian.
Downloads
References
Amin, Samsul Munir. (2008). Rekonstruksi Pemikiran Dakwah Islam. Jakarta: Amzah.
Aripudin, Acep, Syukriadi Sambas. (2007). Dakwah Damai Pengantar Dakwah Antar Budaya. Bandung: Rosdakarya.
Dahlan, Muh. Syawir. (2014). Etika Komunikasi Dalam al-Qur’an Dan Hadis. Jurnal Dakwah Tabligh, 15(1).
Dalmeri. (2014). Revitalisasi Fungsi Masjid Sebagai Pusat Ekonomi Dan Dakwah Multikultural. Walisongo, 22(2).
Djazuli, A. (2014). Kaidah-Kaidah Fikih Islam; Kaidah-Kaidah Hukum Islam Dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah Yang Praktis. Jakarta: Kencana.
Hidayat, Arif. (2014). Masjid Dalam Menyikapi Peradaban Baru. Ibda’, 12(1).
Mashur, Syaikh Musthofa. (2000). Fikih Dakwah. Jakarta: al-I’tisham Cahaya Umat.
Milles, M.B. & Huberman. (1984). Qualitative Data Analysis: A Source Book for New Methods. Beverly Hills CA: Sage Publication.
Musbikin, Imam. (2001). Qawa’id al-Fiqhiyah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Rakhmat, Jalaluddin. (1996). Islam Aktual. Bandung: Mizan.
Rosa, Andi. (2014). Politik Dakwah Dan Dakwah Politik Di Era Reformasi Indonesia. Walisongo, 22,(1).
Shihab, M. Quraish. (1995). Membumikan al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat. Bandung: Mizan.
Soedarso, et.al. (2013). Dinamika Multikultural Masyarakat Kota Surabaya. Jurnal Sosiologi Humaniora, 6(1).
Sumbulah, Umi. (2006). Agama, Kekerasan dan Perlawanan Ideologis”, Islamica, 1(1).
Sunaryo, Agus. (2017). Masjid Dan Ideologisasi Radikaslisme Islam: Menyoal Peran Masjid Sebagai Media Transformasi Ideologi. Akademika, 22(1).
Y, Yuangga Kurnia. (2017). Fenomena Kekerasan Bermotif Agama di Indonesia. Kalimah, 15(2).
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
https://kbr.id/nasional/04-2018/kampanye_terselubung_di_tempat_ibadah__dewan_masjid_siapkan_maklumat_larangan/95790.html diakses pada tanggal 16 Juni 2018
https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/news-analysis/18/04/24/p7okhh440-mengapa-kampanye-politik-di-rumah-ibadah-dilarang-part1 diakses pada tanggal 16 Juni 2018.
http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/news-analysis/18/04/29/p7xmmx319-politik-dan-masjid diakses tanggal 30 April 2018.
http://www.nu.or.id/post/read/43242/kisah-masjid-dhirar diakses pada tanggal 24 Oktober 2018.
http://www.nu.or.id/post/read/90297/ltmnu-jombang-minta-jangan-bawa-politik-praktis-ke-masjid diakses pada tanggal 14 Mei 2018.
http://www.nu.or.id/post/read/96430/menghadapi-tahun-politik-ltmnu-jombang-minta-masjid-steril-?utm_source=dlvr.it&utm_medium=facebook diakses pada tanggal 09 Oktober 2018.
http://www.tribunnews.com/metropolitan/2017/03/10/putri-pendukung-ahok-kecewa-jenazah-ibundanya-tidak-dishalatkan-di-mushalla diakses pada tanggal 30 Maret 2018.
https://almanhaj.or.id/2574-larangan-shalat-di-masjid-dhirar.html diakses pada tanggal 25 Oktober 2018.
https://beritagar.id/artikel/telatah/politisasi-masjid-paradoks-demokrasi-dan-anomali-peran-ulama diakses tanggal 06 Mei 2018.
https://regional.kompas.com/read/2018/02/05/20084511/ketum-pan-minta-kadernya-rajin-shalat-ke-masjid-agar-suara-tak-diambil-pks diakses pada tanggal 02 Mei 2018.
https://www.liputan6.com/news/read/3490396/fstm-jangan-politisasi-masjid-untuk-kepentingan-kelompok diakses 04 Mei 2018.
https://www.nu.or.id/post/read/89412/tanggapan-kiai-cholil-soal-politisasi-masjid.
http://www.tribunnews.com/metropolitan/2018/04/27/dkm-masjid-yasin-al-maruf-tolak-politisasi-masjid. diakses tanggal 02 Mei 2018.
Wawancara dilaksanakan pada tanggal 27 September 2018.