ARAHAN PENGEMBANGAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KECAMATAN PATTALLASSANG KABUPATEN GOWA

  • Fakhirah Nurul UIN Alauddin Makassar
    (ID)
  • Andi Asmuliany UIN Alauddin Makassar
    (ID)
Keywords: Ruang Terbuka Hijau, Taman, Kecamatan Pattallassang

Abstract

Berdasarkan amanat UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, di dalam wilayah kabupaten atau perkotaan harus memuat rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau (RTH) sebesar 30%. RTH yang dimaksud ialah RTH Publik 20% dan RTH Privat 10%. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi kondisi eksisting sebaran ruang terbuka hijau, menganalisis ketersediaan ruang terbuka hijau serta mengidentifikasi lokasi potensial ruang terbuka hijau di Kecamatan pattallassang, Kabupaten Gowa. Metode penelitian yang digunakan ialah deskriftif kualitatif, analisis citra penginderaan jauh, kebutuhan RTH Publik dan analisis spasial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebaran RTH eksisting di Kecamatan Pattallassang terbagi menajdi beberapa jenis, yaitu taman, lapangan, jalur hijau dan pemakaman. Ketersedian RTH Publik di Kecamatan Pattallassang berdasarkan luas wilayah masih kurang, sedangkan ketersediaan RTH Publik berdasarkan jumlah penduduk untuk kebutuhan taman hanya terpenuhi di beberapa desa. Sehingga masih diperlukan luasan RTH Publik jenis tanam dengan memperhatikan lokasi potensial RTH. 

 

Published
2024-08-16
Section
Artikel
Abstract viewed = 49 times